Kamis 11 Jun 2020 22:58 WIB

Imigrasi Kediri Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Pelayanan bagi masyarakat umum akan dimulai pada Senin (15/6)

Petugas berjaga di loket drive thru pengambilan paspor saat peresmian tiga Kantor Imigrasi (Kanim) di Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Petugas berjaga di loket drive thru pengambilan paspor saat peresmian tiga Kantor Imigrasi (Kanim) di Kediri, Jawa Timur, Kamis (23/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI--Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada era normal baru di tengah pandemi Covid-19 dalam memberikan layanan kepada masyarakat umum yang akan dimulai pada 15 Juni 2020.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Rakha Sukma Purnama mengemukakan proses adaptasi pada era normal baru akan dilakukan secara ketat. Selain itu, pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal.

"Untuk pelayanan bagi masyarakat umum akan dimulai pada Senin (15/6). Sementara untuk pemohon paspor dapat memperoleh nomor antrean melalui aplikasi APAPO yang dapat diunggah di Playstore atau Appstore yang akan dibuka mulai Jumat (12/6)," kata Rakha di Kediri, Kamis (11/6).

Ia menambahkan Imigrasi Kediri juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju era normal baru. Petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan, dan face shield saat memberikan layanan, sedangkan meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan. Di lokasi juga disediakan sarana cuci tangan.

"Setiap pengunjung yang akan melakukan permohonan paspor diwajibkan menggunakan masker, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan maksimal 37,5 derajat Celcius, diharuskan mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak 1-2 meter," kata Rakha.

Rakha menambahkan untuk pemohon yang akan datang juga diimbau untuk menggunakan alat tulis sendiri dan telah menyiapkan berkas dari rumah.

Calon pemohon juga bisa mengakses untuk melihat perkembangan status permohonan paspor, di mana pemohon dapat mengetahuinya melalui Whatsapp. Selain itu, pemohon diharapkan melakukan pengambilan paspor melalui jasa Pos Indonesia.

Prosedur tersebut dilakukan sebagai upaya dari Imigrasi Kediri untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dengan memanfaatkan layanan tersebut, masyarakat dapat seminimal mungkin untuk keluar rumah.

Di Imigrasi Kediri, warga yang mengajukan paspor sebelum pandemi COVID-19 juga cukup banyak hingga puluhan orang setiap hari. Sedangkan yang mengajukan izin tinggal kunjungan (ITK) rata-rata mencapai sekitar 50 orang per bulan dan pengajuan izin tinggal kunjungan (ITAS) sekitar 40 unit per bulan.

 

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement