Rabu 12 Dec 2018 20:24 WIB

5.785 Permohonan Paspor Ditunda Selama 2018

Jumlah tersebut meningkat tipis dibanding data pada 2017 sebanyak 5.059 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Sebanyak 5.785 pemohon paspor ditunda penerbitannya selama 2018 karena sebagian besar diduga akan menjadi tenaga kerja ilegal di luar negeri. "Kalau tidak jelas kami cancel, tidak dikasih untuk melindungi dia karena sekali ilegal bisa dikejar-kejar," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/12).

Jumlah tersebut meningkat tipis dibanding data pada 2017 sebanyak 5.059 orang yang permohonan paspornya ditunda. Kantor imigrasi yang paling banyak menunda penerbitan paspor adalah Kantor Imigrasi Medan sebanyak 642 permohonan. Disusul Pontianak sebanyak 402 permohonan, Jember 315 permohonan, Tanjung Balai Karimun 305 permohonan, dan Jambi 270 permohonan.

Selain penundaan penerbitan paspor, Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menyebutkan terdapat 408 orang yang ditunda keberangkatannya di 25 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) seluruh Indonesia. Jumlah ini jauh di bawah dibanding tahun lalu sebanyak 947 orang yang ditunda keberangkatannya.

Lokasi TPI dengan penundaan keberangkatan terbesar adalah Soekarno Hatta sebanyak 125 orang, disusul Batam Center sebanyak 84 orang dan Entikong sebesar 46 orang. Ratusan orang itu ditunda keberangkatannya karena berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang di luar negeri.

"Ada satu langkah lagi upaya kami lakukan paspor siap berangkat bekerja juga kami cek sudah mempunyai visa belum untuk bekerja di luar negeri," ucap Ronny. Apabila seseorang tidak mempunyai visa untuk bekerja, kata dia, akan dikoordinasikan dengan Kemenaker atau disnaker untuk diurus sampai jelas baru diberangkatkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement