REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung memusnahkan obat dan makanan ilegal hasil sitaan selama tahun ini di halaman kantornya, Senin (20/11). Obat dan makanan ilegal tersebut senilai Rp 686.353.000 sejumlah 188.776 kemasan.
Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani mengatakan, pemusnahan barang bukti obat dan makanan ilegal dilakukan karena proses penyidikannya telah selesai. "Produk tersebut hasil pengawasan petugas selama 2017," katanya.
Acara tersebut disaksikan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Ia mengatakan pemusnahan tersebut menjadi gerakan Lampung menuju pangan aman dan sehat. Produk-produk obat dan makanan yang ilegal terus diawasi dan ditindak agar tidak meresahkan masyarakat. Produk obat dan makanan ilegal yang disita setahun terakhir berjumlah tujuh truk.
Pemusnahan barang bukti sitaan tersebut terdiri atas 2.039 item kosmetik, pangan, obat tradisional, dan produk komplemen ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 188.776 kemasan produk obat dan makanan ilegal dari 238 sarana yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 686.353.000.
Data yang diperoleh, dari produk kosmetik sebanyak 1.461 item dengan nilai Rp 202.786.600, produk pangan berjumlah 194 item dengan nilai Rp 447.981.700, produk obat tradisional berjumlah 58 item dengan nilai Rp 21.414.000, produk obat berjumlah 324 item dengan nilai Rp 14.077.700, dan produk komplemen berjumlah dua item dengan nilai Rp 98 ribu.
Dalam acara tersebut, digelar kesepakatan antara kwartir daerah Pramuka Lampung dengan BBPOM, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Lampung. Dengan adanya kerja sama ini dapat terjalin kerja sama dan sinergitas kegiatan antara BBPOM dengan stakeholder untuk meningkatkan efektifitas pengawasan.