Senin 20 Nov 2017 15:09 WIB

Lemhannas Minta Pemerintah Perluas Kewenangan UKP-PIP

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Dwi Murdaningsih
Letnan Jenderal (Purn) TNI Agus Widjojo.
Foto: Republika/ Wihdan
Letnan Jenderal (Purn) TNI Agus Widjojo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) menginginkan Unit Kerja Presiden bidang Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) diperluas dan diperkuat. Gubernur Lemhannas Agus Widjojo mengatakan, pemerintah perlu memberikan kewenangan yang lebih besar kepada UKP-PIP untuk memperluas cakupan kewenangannya di semua bidang.

"Kami perlu diberikan kewenangan yang lebih besar untuk memberikan sentuhan-sentuhan Pancasila di semua bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Agus di Istana Wakil Presiden, Senin (20/11).

UKP-PIP memiliki waktu sampai 2019 untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila. Oleh karena itu, Agus menegaskan, pemerintah perlu memperkuat UKP-PIP yang berkelanjutan.

"Penguatan itu perlu, merupakan kebijakan pemerintah yang bersifat terus menerus, kan ini bukan hanya menambal pipa yang berlubang tetapi untuk membangun. Karena memang pipa yang lama itu nggak dipakai, maka perlu dibangun baru atau memperbaiki," kata Agus.

Agus berharap, UKP-PIP tidak hanya berakhir sampai 2019 saja, karena unit ini selalu hadir dalam kehidupan masyarakat. Selain itu, dia berharap, kerja UKP-PIP tidak bentrok dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dalam pembinaan Pancasila.

"Ini (pembinaan Pancasila) harus dilakukan lewat fungsi pendidikan, yang memiliki portofolio untuk pendidikan dasar di Indonesia itu Kemendikbud dan pendidikan tinggi di Kemenristek Dikti, jangan sampai juga nanti ada duplikasi atau tubrukan," ujar Agus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement