Senin 20 Nov 2017 03:59 WIB

Setnov Dirujuk ke RSCM Agar Koordinasi Kesehatannya Objektif

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Endro Yuwanto
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR itu resmi ditahan oleh KPK.
Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto meninggalkan RSCM untuk dibawa ke rutan KPK di Jakarta, Minggu (19/11). Ketua DPR itu resmi ditahan oleh KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif mengatakan, alasan tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov) dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), agar koordinasi kesehatan bisa dilihat secara objektif.

"Mengapa KPK memberi rujukan ke RSCM dan bekerja sama dengan IDI, agar koordinasi kesehatan SN bisa dilihat lebih objektif dan tentunya RSCM adalah RS rujukan yang utama di Jakarta," kata Laode saat konferensi pers di RSCM, Jakarta, Ahad (19/11).

Laode juga mengatakan, alasan bahwa Setnov memerlukan tiga hari pemeriksaan di RSCM agar proses pemeriksaan yang dilakukan makin teliti. "Saya pikir, makin lama dan (akan) makin teliti pemeriksaannya," jelasnya.

Pemeriksaan selama tiga hari sejak Jumat (17/11) sampai Ahad (19/11) tersebut dilakukukan agar dapat memastikan kondisi kesehatan Setnov. Dengan demikian sudah dapat dilakukan pemeriksaan oleh KPK terkait kasus korupsi KTP-el yang saat ini menjerat Ketua DPR RI tersebut.

"(Jika) Dari segi kesehatan belum bisa dipastikan fit 100 persen, tentu kami minta petunjuk dari tim dokter," kata Laode.

Laode menambahkan, segala biaya perawatan Setnov tentu akan ditanggung oleh KPK. Namun, ia belum dapat memastikan berapa jumlah pasti biaya yang akan dikeluarkan oleh KPK terkait perawatan Setnov selama di RSCM.

"Yang berhubungan dengan berapa biaya (yang dikeluarkan) KPK, terus terang saya belum tahu, tapi biasanya akan dihitung karena RSCM itu adalah RS rujukan nasional. Maka pasti akan dibicarakan dengan KPK. Yang jelas KPK harus menanggung biaya yang berhubungan dengan ini," kata Laode.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement