REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap istri dari tersangka korupsi KTP-el Setya Novanto (Setnov), Deisti Astriani Tagor, pada Senin (20/11) ini.
Febri mengatakan, istri tersangka Setya Novanto akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka lain, yaitu Anang Sugiana Sudiharjo. "Salah satu saksi yang diperiksa besok adalah istri yang bersangkutan (SN), namun diperiksa untuk tersangka lain, ada tersangka ASS," kata Febri, Ahad (19/11) malam.
Pemeriksaan istri Setnov, lanjut Febri, dilakukan untuk mendalami kasus megakorupsi tersebut. "Kami dalami konstruksi secara lebih utuh peristiwa dan kasus KTP elektronik (ini)," katanya.
Untuk saat ini, Febri menambahkan, penahanan terhadap Setnov dilakukan di rutan KPK. Untuk pemeriksaan terhadap Setnov, ia belum bisa memastikan karena hal itu tergantung dari penyidik.