REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang (PBB) Sukmoharsono mengaku optimistis partainya dapat melengkapi syarat pendaftaran partai Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini menyusul dikabulkannya gugatan sembilan parpol terkait verifikasi administrasi penerimaan calon peserta Pemilu 2019 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu memberikan waktu bagi KPU selama tiga hari sejak putusan dibacakan untuk melakukan verifikasi terhadap sembilan Parpol tersebut. Artinya, paling lambat Senin (20/11), KPU RI melaksanakan putusan Bawaslu.
Sukmoharsono mengatakan optimismenya berlandaskan pada proses verifikasi 14 parpol. "Gelombang kemarin (14 parpol) itu saja ternyata juga masih banyak yang harus diperbaiki selama 14 hari,” kata dia saat dihubungi pada Ahad (19/11).
Sukmoharsono mengatakan PBB juga dalam posisi yang sama dengan 14 parpol. “Kami akan mengisi dan kemudian akan mengambil berkas seperti yang lain, karenanya kami optimistis sama seperti 14 yang lain," ujar dia.
Menurut Sukmoharsono, partainya juga akan bekerjasama dengan KPU menindaklanjuti keputusan Bawaslu tersebut. Tindaklanjuti tersebut antara lain pada Jumat (17/11) kemarin, PBB telah mengambil password dan username pendaftaran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
"Juga tanggal 17 kita menyerahkan dokumen fisik ke KPU, itu yang kita lakukan," ujar Sukmo.
Namun demikian, untuk dokumen fisik yang dimiliki PBB semua telah lengkap sehingga tidak akan menjadi kendala dalam proses verifikasi. "Kendala kemarin itu kan hanya kendala pengisian Sipol, sehingga dengan demikian hari ini dokumen kita sudah siap seperti semula. Hari Senin kita bawa ke KPU," ujarnya.
Hal sama diungkapkan Ketua Umum Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Daniel Hutapea yang partainya termasuk dalam putusan Bawaslu. Menurut dia, sejak awal memang partainya sudah seharusnya lolos dalam verifikasi jika mengacu pada kepengurusan.
Namun demikian, kendala justru terjadi pada sistem KPU sendiri yakni Sipol. "Kemarin kita harusnya juga sudah lolos. Tapi karna ada kesalahpahaman saja, Sipol itu," ujarnya.
Karena itu, ia pun yakin dalam pendaftaran kembali esok partainya dapat memenuhi persyaratan tersebut. Sebab secara kepengurusan, PPPI juga telah memiliki pengurus hingga tingkat kecamatan.
"Sudah nggak ada masalah hanya tinggal daftar saja, sudah disiapkan semua Sipol," ujar Daniel.
Bawaslu mengabulkan gugatan sembilan partai politik yang melaporkan KPU RI atas pelanggaran administratif selama proses pendaftaran parpol pada Oktober lalu. Kesembilan parpol tersebut menggugat KPU atas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dianggap tidak memiliki payung hukum dalam penerapannya selama masa pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Sembilan dari 10 gugatan yang diterima telah dikabulkan oleh Bawaslu, yakni laporan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM Hendropriyono, Partai Bulan Bintang, Partai Idaman, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Rakyat dan Partai Indonesia Kerja.
KPU RI sudah menyatakan akan memberikan jadwal tersendiri bagi sembilan parpol yang gugatannya dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu. “Jadwal itu tidak akan mengganggu jadwal tahapan yang sudah kami susun saat ini. Intinya, KPU akan menjalankan dan menindaklanjuti apapun putusan Bawaslu," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu (15/11) malam.