REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel kini tengah mengusulkan cagar budaya nasional ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Tahun ini Sumatra Selatan sudah mengusulkan dua cagar budaya ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Usulan dua cagar budaya tersebut tinggal selangkah lagi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Dua cagar budaya tersebut berada di Kabupaten Pali dan Kabupaten Ogan Komering Ulu,” kata Kepala Disbudpar Sumsel Irene Camelyn, Sabtu (18/11).
Menurut Irene, dua cagar budaya yang menunggu surat keputusan penetapan sebagai cagar budaya adalah situs komplek Candi Bumi Ayu di Kabupaten Pali dan situs Goa Harimau di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). “Untuk situs komplek Candi Bumi Ayu di Pali tinggal menunggu terbitannya surat keputusannya. Untuk situs Goa Harimau di OKU sudah diusulkan sebagai cagar budaya, sekarang tinggal tunggu ketuk palu, rembuk bersama lalu susun laporan,” ujar Irene.
Menurut dia, selain telah mengusulkan dua cagar budaya dari Kabupaten Pali dan Kabupaten OKU, masih ada calon cagar budaya lainnya dari tiga kabupaten dan kota untuk diusulkan menjadi cagar budaya nasional. “Calon cagar budaya yang akan diusulkan tersebut terletak di Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Lahat,” kata mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumsel.
Kepala Disbudpar Sumsel itu menjelaskan, untuk tiga kabupaten dan kota tersebut diharapkan segera melakukan percepatan prosesnya. Antara lain mengusulkan surat keputusan tim ahli cagar budaya nasional (TACBN) dan percepatan lainnya. “Khusus kota Palembang terdata memiliki 79 objek cagar budaya,” katanya.
Sementara itu berdasarkan data referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di Sumsel tercatat ada sembilan cagar budaya yang terdiri atas dua bangunan cagar budaya dan tujuh situs cagar budaya yang tersebar di Kota Palembang, Kota Pagaralam, Kabupaten Lahat dan Kabupaten Pali. Dua cagar budaya di Kota Palembang yang terdata di referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah Benteng Kuto Besak ditetapkan berdasarkan No. KM.09.PW.007/MKP/2004 dan cagar budaya Masjid Agung berdasarkan Keputusan Menteri KM.09.PW.007/MKP/2004.