Jumat 17 Nov 2017 05:50 WIB

Pansus Angket Tegaskan Pemanggilan KPK Bukan Balas Dendam

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar (Kiri)
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Ketua Pansus Hak Angket KPK, Agun Gunandjar (Kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK Agun Gunandjar membantah rencana pemanggilan kembali KPK ke DPR sebagai pembalasan tindakan KPK kepada Ketua DPR Setya Novanto. Pansus angket akan kembali memanggil KPK untuk kedua kalinya. Pemanggilan ini, menurutnya memang sesuai jadwal, terlebih DPR sudah memasuki masa sidang II.

"Kalau reses, dianggap Pansus melempem. Kalau bikin di luar masa sidang, nanti banyak pertanyaan. Memang penjadwalan setelah dua hari pembukaan masa sidang, memang ada tata tertibnya. Enggak usah dikait-kaitkan," ujarnya di Media Centre, Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Agun mengatakan masa sidang II ini berlaku sangat cepat. Pansus Angket berharap KPK bisa kooperatif dan akomodatif pada pemanggilan kedua. Sebab, kata dia, proses hukum tidak pernah menghalangi fungsi pelayanan publik. Proses hukum, tugas publik dan pengawasan tetap bisa berjalan.

Pemanggilan kembali dilakukan terkait penyelidikan kelembagaan, kewenangan, tata kelola SDM dan anggaran. Semua itu perlu dikonfirmasi kepada KPK dengan segala kewenangannya.

Sebelumnya Pansus Angket pernah melayangkan surat ke pimpinan KPK, Sekjen KPK maupun Labuksi KPK. Namun, panggilan tersebut belum bisa dipenuhi KPK dengan alasan judicial review UU MD3 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement