Jumat 17 Nov 2017 00:45 WIB

Fidelis Dibebaskan dalam Kasus Ganja untuk Kesehatan

Pengadilan (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengadilan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Fidelis Arie Sudewarto (36) dibebaskan pada Kamis (16/11) setelah sebelumnya divonis bersalah dan harus menjalani delapan bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu bulan dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat menilai ia terbukti bersalah karena memiliki 39 batang ganja untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.

Ketua tim kuasa hukum Fidelis, Marcelina Lin saat dihubungi di Pontianak mengatakan, ini adalah tahap akhir dalam mendampingi perjalanan proses hukum kliennya menyelesaikan administrasi bebas dari penjara. Majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika. Fidelis pun diajtuhi vonis dalam sidang putusan pada 2 Agustus 2017 lalu.

Fidelis ditangkap dan ditahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017 yang lalu di Rutan Klas IIB Sanggau. Sebulan yang lalu, ia sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, namun statusnya masih sebagai narapidana. Sekarang, ia telah bebas murni.

Marcelina bersama dua pengacara lainnya, Kristoporus Kamayo dan Rencana Suryadi Ranik mendampingi pihak keluarga Fidelis menerima surat pembebasan di Balai Pemasyarakatan klas II Sintang.

Menurut Marcelina Lin, pihaknya sudah mengajukan pembelaan terbaik dengan keyakinan bahwa Fidelis bukan sebagai pemakai, pengedar dan bandar. "Fidelis hanya berupaya untuk menyelamatkan nyawa istrinya yang terkena kanker sumsum tulang belakang," ujarnya, Kamis (16/11).

Ia menambahkan, melakukan pembelaan diri sendiri dan orang lain seperti yang dilakukan oleh Fidelis terhadap istrinya yang sudah bersusah payah mengobati ke berbagai rumah sakit dan herbal, namun belum ada obat yang mampu menyembuhkan penyakit istrinya. Sehingga Fidelis mencari informasi mengenai penyakit Syringomyelia yang menurut media dan dokter luar negeri obatnya adalah minyak dari ekstrak ganja.

"Upaya yang dilakukan ini adalah overmacht yang bisa dibenarkan dalam hukum," ungkap Marcelina.

Anggota Komisi III DPR RI asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik menyambut dengan baik selesainya proses hukum yang menjerat Fidelis Arie Sudewarto yang berakhir pada hari ini.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, kasus Fidelis memperlihatkan perlunya memberi ruang yang lebih besar pada penelitian yang terukur dari pemanfaatan ganja untuk kesembuhan.

"Momentum kasus Fidelis akan jadi catatan khusus saya terkait sedang berlangsungnya pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Komisi III DPR. Undang-undang Narkotika termasuk pada bagian tindak pidana khusus yang akan menjadi bahagian dari Buku II KUHP kita kelak," ujar Erma Suryani Ranik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement