Kamis 16 Nov 2017 15:15 WIB

Mahfud MD: DPR Mestinya Segera Nonaktifkan Setnov

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Andri Saubani
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyatakan DPR RI semestinya menonaktifkan Setya Novanto dari kursinya sebagai Ketua DPR RI. Alasannya, Setnov telah melakukan pelanggaran hukum sehingga perlu ada sikap dari DPR secara kelembagaan.

"Kalau itu sudah berkaitan dengan hukum dan darurat, maka DPR segera menentukan sikap secara institusi untuk menonaktifkan Setya Novanto sampai waktu yang tidak ditentukan, dan kepemimpinannya dilakukan oleh pimpinan yang ada dulu," kata dia di Matraman, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca, Setnov Bisa Dinonaktifkan dari DPR Jika Hal Ini Terjadi.

Menurut Mahfud, apa yang dilakukan oleh Setnov tidak hanya terkait pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran hukum. Karena itu, yang harus mengeluarkan sikap tidak hanya dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), tapi juga DPR secara kelembagaan.

Namun, MKD tetap bisa mengeluarkan sikap terhadap Setnov dengan melakukan rapat terlebih dulu lalu menerbitkan rekomendasi atas perbuatan Ketua Umum Golkar itu. Sebab pada intinya, DPR harus melakukan sesuatu agar jangan sampai kursi ketua DPR itu kosong.

"Tapi kalau melalui MKD juga bisa, setelah ini rapat, dan memberi rekomendasi, ini juga bisa. Lembaga negara jangan sampai kosong. Jangan main-main. Karena DPR termasuk di antara tujuh lembaga negara yang utama," kata mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement