Kamis 16 Nov 2017 14:46 WIB

Kasus Setya Novanto, Ical: Serahkan kepada Hukum Saja

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Ir.Aburizal Bakrie mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Dewan Pembina Partai Golongan Karya Ir.Aburizal Bakrie mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11). Kedatangan mantan Ketum Partai Golkar itu sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto.

Sebelum masuk ke dalam gedung KPK, Ical sapaan akrab dari Aburizal tak mau berkomentar banyak terkait permasalahan yang sedang menjerat Ketum Partai Golkar tersebut dan menyerahkannya kepada hukum yang berlaku.

"Serahkan pada hukum aja. Saya kira semua akan menepati semua yang ada dihukum. Begitu saja sudah," ujar Ical di Gedung KPK Jakarta, Kamis (16/11).

Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari.

Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Novanto untuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek KTP elektronik.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement