REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- DPRD Jawa Timur tengah membahas pembentukkan Raperda Rencana Induk Perindustrian (Ripin) guna melindungi lahan pertanian yang subur di Jatim. Raperda yang ditargetkan menjadi Perda pada awal tahun 2018 ini diharapkan menjaga lahan pertanian produktif sehingga tidak tergerus dunia perindustrian.
"Sekarang masih dikaji semuanya agar kawasan pertanian di Jatim tidak musnah. Semua tahu kalau sekarang ini di Jatim sudah overlap dengan kawasan pemukiman. Dengan perda ini, kami berharap agar lahan produktif tidak berubah fungsi," kata Ketua Komisi B DPRD Jatim, Achmad Firdaus di Surabaya, Kamis (16/11).
Firdaus mengatakan, sekarang ini masih dibahas oleh tim ahli untuk mengatur bagaimana pelaksanaan dari perda tersebut. Sehingga, nantinya Perda yang dihasilkan sejalan dengan program pemerintah pusat dan tidak terjadi tumpang tindih.
"Dalam waktu dekat kita akan ke Bappenas dan Kementerian Perindustrian. Akan ada penyesuaian agar perda ini tidak bertabrakan dengan kebijakan pusat," kata Firdaus.
Anggota Komisi B DPRD Jatim, Ninik Sulistyaningsih mengatakan, dalam penyusunan perda tersebut nantinya akan melibatkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemprov Jatim. Sehingga, Perda yang dihasilkan juga tidak berbenturan dengan program-program yang dijalankan OPD.
"Dalam pembuatan perda inisiatif dewan tersebut, akan memanggil sejumlah instansi terkait untuk diminta masukannya guna penyusunan raperda," kata Ninik.