Kamis 16 Nov 2017 13:24 WIB

KPK Periksa Aburizal Bakrie dan Keponakan Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Aburizal Bakrie
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Aburizal Bakrie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (16/11). Kedatangan mantan Ketum Partai Golkar itu sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan Irvanto Hendra sebagai saksi untuk penyidikan dengan tersangka SN," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/11). Irvanto adalah keponakan dari Novanto dan merupakanEks Direktur PT Murakabi Sejahtera salah satu konsorsium pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Diketahui, tim penyidik KPK masih kesulitan menemukan Ketua DPR Setya Novanto, setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan, Rabu (15/11). Sejumlah penyidik lembaga antirasuah sudah mendatangi rumah Novanto untuk menjemputnya pada Rabu (15/11) hingga Kamis (16/11) dini hari.

Saat tim penyidik KPK mendatangi rumah Novanto hanya ada keluarga dan pengacara. KPK pun mengimbau Novantountuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek KTP-elektronik.

Sebelumnya, pada Jumat (10/11) KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Lembaga antirasuah itu menduga Novanto terlibat proyek KTP Elektronik ketika dia menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun Novanto juga diketahui mangkir untuk kesekian kalinya dari pemeriksaan KPK. Setelah tiga kali mangkir sebagai saksi.

Menurut penasihat hukum Novanto, Fredrich Yunadi, kliennya memiliki hak untuk mangkir lantaran KPK juga bersikap sama ketika dipanggil oleh Pansus Angket DPR. Fredrich mengakui, selain alasan izin Presiden dan hak imunitas anggota DPR, uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga menjadi dasar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement