Kamis 16 Nov 2017 12:11 WIB

Pengamat: Setnov Berpotensi Kena Pasal Berlapis

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Penyidik KPK keluar membawa koper di Kediaman Rumah Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan, Jalan Wijaya, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Penyidik KPK keluar membawa koper di Kediaman Rumah Ketua DPR Setya Novanto seusai menjalani pemeriksaan, Jalan Wijaya, Jakarta, Kamis (16/11) dini hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Universitas al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan Ketua DPR RI, Setya Novanto berpotensi terancam dikenakan pasal berlapis jika tidak kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang tengah menjeratnya. Hingga saat ini Setya Novanto belum diketahui keberadaannya, pascapenyidik KPK berupaya menangkapnya pada Rabu (15/11) malam.

"Ya menjadi pertimbangan KPK dalam menyusun dakwaan dan tuntutan serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan jika perkara ini dilimpahkan di pengadilan," kata Suparji saat dihubungi Republika, Kamis (16/11).

Suparji berharap Setnov untuk mau menghadapi hukum dihadapannya, dan mau bekerjasama dengan pihak kepolisian serta menempatkan diri sebagai tersangka. "Saya kira dalam waktu yang mungkin 1x24 jam ini kemudian melalui peringatan-peringatan di media massa segera ada langkah-langkah kooperatif," kata Suparji.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal melakukan penangkapan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), setelah melakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan sejak Rabu (15/11) malam. Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrick Yunandi yakin kliennya tidak melarikan diri.

Hingga Kamis (16/11) subuh, Fredrick mengaku belum dapat menghubungi Setya Novanto. Namun, Fredrick yakin bahwa Ketua Umum Partai Golkar itu masih berada di Jakarta. "Beliau bukan sembunyi. Saya yakin 100 persen beliau masih di Jakarta, beliau bukan pengecut, tapi beliau tidak ikhlas 'diperkosa' haknya," katanya.

Seperti diketahui, penyidik KPK mendatangi rumah Setya Novanto di Jalan WIjaya XIII Nomo 19, Jakarta Selatan pada Rabu (15/11) malam kemarin. Penyidik datang dengan membawa surat penangkapan terhadap Setnov yang menjadi tersangka dalam kasus KTP elektronik.

Namun hingga Kamis subuh, Ketua DPR itu tidak juga kembali ke kediamannya. Sementara Kuasa Hukum Setnov, Fredrick Yunandi mengatakan penyidik KPK tidak menyita dokumen apapun dari rumah kliennya. Penyidik KPK hanya membawa rekaman CCTV dari rumah Setnov.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement