Kamis 16 Nov 2017 02:03 WIB

KPK Pertimbangkan Status Buron untuk Setnov

Rep: Novita Intan/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan bersama Wakil Ketua Fahri Hamzah (kiri) untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) berjalan bersama Wakil Ketua Fahri Hamzah (kiri) untuk menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mempertimbangkan untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) bagi Setya Novanto (Setnov), tersangka kasus korupsi proyek pengadaan pengadaan KTP-el. Nantinya, KPK akan melakukan kerja sama dengan pihak Polri untuk menerbitkan surat yang bisa membuat Setnov berstatus buron.

"Proses penengakan hukum masih kami lakukan, tim masih di lapangan dan proses pencarian pun masih dilakukan.

Kalau nanti belum ditemukan kami akan mempertimbangkan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak Polri menerbitkan surat DPO," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11).

Menurut Febri, proses penegakan hukum pemberantas korupsi akan semaksimal mungkin dan prinsip semua orang sama di mata hukum. Ia melanjutkan, sampai saat ini tim penyidik KPK masih berupaya melakukan proses pencarian Setnov.

"Informasi yang terakhir tim bertemu dengan pihak keluarga, ada pengacara juga, pencarian terus dilakukan. Posisi tim di mana saja tidak bisa disebutkan, yang pasti ada tim yang ada di rumah saudara Setya Novanto dini hari ini," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar Setya Novanto dapat menyerahkan diri ke KPK sehingga proses hukumnya bisa dilakukan secara maksimal. "Kami imbau belum terlambat melakukan penyerahan diri ke KPK, sikap koorperatif ini akan jauh lebih baik untuk proses penangangan perkara ini untuk yang bersangkutan."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement