Rabu 15 Nov 2017 21:10 WIB

Polisi Tangkap Kelompok Penjahat di Jakarta Pusat

Rep: mg01 / Red: Hiru Muhammad
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Suyudi Ario Seto saat menunjukan pelaku kepada wartawan. Jakarta, Rabu (15/11).
Foto: Foto: mg01
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Suyudi Ario Seto saat menunjukan pelaku kepada wartawan. Jakarta, Rabu (15/11).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Polres  Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap dua kelompok penjahat jalanan (street crime) yang sangat meresahkan warga dan sering beroperasi di wilayah Jakarta Pusat.

Kelompok pertama ialah kelompok Jabrik dengan anggota SK alias Jabrik, KR alias Setin, dan AD. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP dengan kasus pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Aksi penangkapan itu bermula dari adanya laporan kejahatan dengan kekerasan terhadap korban bernama Arif Darmawan, (23/10).  Ketika itu korban sedang menunggu mobil jemputan sambil menggunakan telepon genggam di kawasan Monumen Senen.  Kelompok Jabrik beraksi dengan merampas telepon genggam tersebut. Saat korban mencoba merebut kembali, ia dipukul dan dilempar konblok.

Polres Metro Jakarta Pusat beberapa hari kemudian melakukan investigasi dan berhasil melakukan penangkapan kelompok ini di wilayah Senen. SK alias Jabrik yang memiliki tatto kapak wiro sableng 212 ini sempat kabur sehingga kakinya ditembak oleh polisi. telepon genggam milik korban  telah dijual.

"Kelompok Jabrik sering melakikan aksi seperti itu, merampas menjabret ini di wilayah Jakarta Pusat, khususnya Senen," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Suyudi Ario Seto Rabu (15/11). 

Kelompok kedua, lanjut Suyudi, merupakan kelompok pencurian atau jambret yang menggunakan sepeda motor saat beraksi. Mereka mengincar warga yang menggunakan benda berharga saat berkendara di wilayah Jakarta Pusat. Anggota kelompok ini adalah AR alias Oim, AR alias Oam yang keduanya adalah kembar dan masih duduk di bangku SMK dan MR alias Dani. 

Salah satu aksi kejahatan mereka terjadi di Jl. Angkasa Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (20/10). Saat itu korban, Fenny Fitriani sedang berada di dalam mobil sebelah kiri depan sambil menggunakan telepon genggam dan jendela kendaraan dalam keadaan terbuka. Pelaku berupaya merampas telepon genggam tersebut.  Pelaku telah melanggar Pasal 363 KUHP Pencurian dan Pemberatan.

Suyudi mengatakan, meski dua kelompok ini hanya melakukan kejahatan jalanan, namun mereka sangat meresahkan warga. SK alias Jabrik sendiri telah lima kali masuk penjara dan kasus terbesarnya adalah membunuh seorang masinis. "Aksi mereka sangat meresahkan karena melakukannya puluhan kali sudah, saat penangkapan ada yang melarikan diri ya kita tembak," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement