Rabu 15 Nov 2017 19:02 WIB

Camat Pastikan Tarif Parkir Sekaten Sesuai Perda

Rep: Eric Iskandarsjah/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah mahasiswa mementaskan tarian saat pembukaan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-Alun Utara, Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat (18/16).
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Sejumlah mahasiswa mementaskan tarian saat pembukaan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS) di Alun-Alun Utara, Yogyakarta, DI Yogyakarta, Jumat (18/16).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penetapan tarif parkir di Yogyakarta kerap dinilai terlalu tinggi. Salah satunya terdapat pada tarif parkir di kawasan Pasar Malam Perayaan Sekaten (PMPS). 

Di sekitar kawasan Alun-Alun Utara Yogyakarta itu sempat ditemukan bahwa tarif parkir untuk motor adalah Rp 5.000 dan mobil Rp 10 ribu. Padahal, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Wiryawan Haryo Yudho, dalam Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan bahwa tarif parkir motor adalah Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000.

“Namun, karena kawasan parkir dalam PMPS adalah lahan parkir yang sifatnya insidentil, maka tarifnya ditetapkan oleh pihak Kecamatan,” ucapnya kepada Republika, Rabu (15/11). Meski demikian, Camat Gondomanan, Agus Arif berkomitmen untuk tetap menetapkan tarif parkir sesuai dengan Perda.

Menurutnya, pengelola parkir yang rata-rata adalah warga sekitar Alun-Alun Utara itu telah mendaftarkan perijinan ke kantor kecamatan. Namun, yang melakukan pendaftaran perizinan adalah pengelola yang menggunakan lahan di sekitar Alun-Alun, atau berbatasan langsung dan mengitari Alun-Alun Utara.

“Dalam perizinan itu ditetapkan bahwa tarif parkir yang ditetapkan adalah sesuai dengan Perda,” ujar Agus. Oleh karena itu, lanjut Agus, jika masyarakat mendapati ada tarif parkir yang lebih tinggi dari ketetapan Perda, maka masyarakat dapat langsung melaporkan hal itu kepada kepolisian.

Ia juga mengatakan, kecamatan senantiasa menghimbau dan melakukan pembinaan kepada pengelola parkir agar dapat menetapkan tarif yang sesuai dengan Perda. Namun jika terdapat pengelola yang melanggar ketetapan itu, kecamatan tidak memiki kewenangan secara yuridis untuk melakukan penindakan. Oleh sebab itu, jika terdapat pelanggaran, ia menghimbau agar masyarakat dapat langsung melaporkan kepada kepolisian.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement