Rabu 15 Nov 2017 16:21 WIB

KPK Bisa Proses Setnov tanpa Tunggu Hasil Uji Materi UU

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Budi Raharjo
Setya Novanto
Foto: dok. Republika
Setya Novanto

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus proyek pengadaan KTP-El Setya Novanto (Setnov) dapat terus dilanjutkan KPK. Hal ini tanpa harus menunggu putusan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh Kuasa Hukum Novanto.

"Proses uji materi di MK tidak ada kaitannya dengan pemanggilan terhadap tersangka. Pengujian materi di MK tidak menunda berlakunya Undang-undang. Ini sesuai dengan bunyi pasal 58 Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK," kata dia kepada Republika, Rabu (15/11).

Karena itu, Fickar memandang, pemeriksaan terhadap Novanto, yang saat ini menjabat Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Golkar, harus terus dilakukan KPK sebagaimana amanat dalam Undang-Undang KPK. "KPK Bisa tetap berjalan memanggil tersangka Setya Novanto sesuai dengan UU KPK," katanya.

Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, telah mengajukan uji materi ke MK terhadap pasal 46 ayat 1 dan ayat 2 UU KPK. Pasal ini, menurutnya, bertentangan dengan pasal 20A UU Dasar 1945. Pasal ini mengatur bahwa anggota DPR punya hak imunitas.

Selain itu, Fredrich mengaku juga akan mengajukan uji materi terhadap pasal 12 UU KPK. Pasal ini mengatur bahwa KPK dapat memerintahkan institusi terkait untuk melakukan pencegahan ke luar negeri ataupun pencekalan terhadap seseorang. Menurutnya ini bertentangan dengan putusan MK yang menyebutkan bahwa kewenangan imigrasi untuk mencegah itu inkonstitusional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement