Rabu 15 Nov 2017 07:31 WIB

Bos Saracen Gunakan Data Penduduk Palsu untuk Menyamar

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.
Foto: Republika/Mabruroh
Kelompok penebar hate speech dan hoax di media sosial, Saracen, dipublikasikan dalam jumpa pers di Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka utama kasus penyebaran ujaran kebencian berbau kelompok Saracen, Jasriadi juga dikenai pasal akses ilegal dan manipulasi data. Sejumlah paspor, KTP, SIM, BPJS serta ijazah dimanfaatkan untuk pembuatan akun-akun atau situs palsu.

"Jadi kan, dia awalnya Illegal access, illegal access itu kita proses penyidikan ada pidana lain, dan ada manipulasi data sehinga kita selidik, pasal berlapis," ujar Kasubdit I Dirtipid Siber Kombes Irwan Anwar, Selasa (14/11).

Identitas palsu yang didapat Jasriadi melalui akses ilegal ini, digunakan untuk verifikasi dalam pembuatan akun maupun situs. Dengan menggunakan identitas palsu, Jasriadi membuat akun tersebut untuk mengekabui pelacakan.

"Jasriadi punya akun asli berdasarkan KTP asli, tapi kalau dia menggunakan identastas asli dia mudah terlacak. Jadi, dia menggunakan data palsu membuat akun anomin," ujar Irwan.

Sebagian pemilik identitas asli yang dipalsukan dan dimanipulasi Jasriadi pun telah diperimsa. Para pemilik tersebut menurut Irwan tidak mengetahui jika data dan identitasnya dipakai oleh Jasriadi. Jasriadi pun terkena tambahan pasal UU ITE pasal 30 (tentang akses ilegal), Pasal 32 (tentang gangguan terhadap informasi) dan Pasal 35 (tentang pemalsuan informasi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement