Rabu 15 Nov 2017 05:47 WIB

Ini Alasan Hakim Mengapa Buni Yani tak Ditahan

Rep: Djoko Suceno/ Red: Elba Damhuri
Tokoh Reformasi Amin Rais yang hadir pada sidang putusan terdakwa kasus pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Tokoh Reformasi Amin Rais yang hadir pada sidang putusan terdakwa kasus pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim memutuskan bersalah Buni Yani atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim yang diketuai M Saptono menjatuhkan vonis hukuman satu tahun enam bulan penjara. Meskipun divonis bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Buni Yani.

"Menimbang bahwa selama persidangan terdakwa tidak ditahan, tidak cukup alasan untuk ditahan, maka terdakwa tidak ditahan," kata hakim Saptono saat membacakan putusan di Gedung Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (14/11).

Dalam vonisnya, hakim menyatakan Buni Yani terbukti secara sah melanggar UU ITE. Yaitu mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya. Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Vonis yang dibacakan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Buni Yani dengan hukuman kurungan selama dua tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan karena menyebarkan video pidato mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang terbukti melakukan penodaan agama dengan menyebut surah al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu.

Saat itu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan. Meskipun, akhirnya Ahok sudah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian, sempat menanyakan kembali perihal penahanan terhadap kliennya. Majelis hakim kembali menegaskan Buni Yani tidak ditahan. Putusan yang tidak disertai perintah penahanan ini diatur dalam Pasal 193 KUHAP. Kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai.

"Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apa pun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian. Sementara, JPU menyatakan masih menimbang vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Situasi sidang pembacaan vonis Buni Yani riuh oleh pendukung terdakwa. Ratusan massa dari sejumlah ormas Islam mulai mendatangi Gedung Arsip Kota Bandung menggelar aksi unjuk rasa. Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan terhadap Buni Yani. Massa berbagai ormas juga menggelar orasi di atas mobil bak terbuka.

Sebagian besar orasi massa menuntut agar Buni Yani dibebaskan. Mantan ketua PP Muhammadiyah, Amien Rais, ikut menyampaikan orasi memberi dukungan pada Buni Yani. Dalam orasinya, mantan ketua MPR RI ini menyampaikan dukungan moriel terhadap Buni. Amien mengatakan, Buni Yani akan terus melakukan upaya hukum kalau divonis berat oleh Majelis Hakim.

"Kalau vonisnya enteng kita terima. Tapi kalau berat tentu kita akan upaya hukum," ujar Amien yang mengenakan peci hitam dan baju koko putih.

Menurut Amien, masyarakat wajib memantau jalannya sidang Buni Yani. Sebagai proses hukum, kata dia, persidangan ini harus terus dipantau. Dia juga menyampaikan apresiasi kepada aparat Polri dan TNI yang telah mengamankan jalannya persidangan.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada umat Islam yang hadir dalam persidangan ini. Saya juga sampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian yang mengawal jalannya persidangan ini," kata dia. Amien hanya berorasi sekitar lima menit sebelum memasuki ruang Gedung Arsip tempat persidangan.

Sebanyak 1.032 personel gabungan Polri dan TNI dikerahkan untuk mengamankan sidang putusan dengan terdakwa Buni Yani. Personel gabungan tersebut, kata Yusri, terdiri dari 500 anggota Polda Jabar, 483 Polrestabes Bandung, dan //backup// dari Kodam III Siliwangi. Personel mengamankan jalannya sidang hingga selesai. Petugas mengamankan sejumlah titik yang dinilai rawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement