Selasa 14 Nov 2017 17:38 WIB

Kuasa Hukum Buni Yani akan Laporkan Hakim

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani pada sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani pada sidang putusan dirinya, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (14/11).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kuasa hukum terpidana kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, akan melaporkan majelis hakim yang dipimpin M Saptono ke Komisi Yudisial seiring dengan vonis yang diputuskannya.

"Saya akan laporkan hakim ke Komisi Yudisial," ujar Aldwin saat ditemui usai menemui massa pendukung di depan Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11).

Aldwin mengatakan, dasar pelaporan tersebut karena saat memvonis, hakim dianggap putusannya tidak berdasar dan mengesampingkan fakta-fakta persidangan. Rencananya, kuasa hukum akan melaporkan majelis hakim pada Kamis nanti. "Lusa Insya Allah," katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Pengacara akan mengajukan banding pada pekan depan. "Kita sampaikan Minggu depan," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin M Saptono menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, dalam pembacaan amar putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," katanya.

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement