REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Satgas Saber Pungli Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, biaya parkir selangit di tempat-tempat wisata bisa dilaporkan sebagai pungli. Hal ini mendapat sambutan hangat dari Dinas Pariwisata DIY agar semua dapat sesuai aturan.
Kepala Dinas Pariwisata DIY Aris Riyanto mengatakan, wisatawan telah memilih Yogyakarta sebagai tujuan wisatanya. Karena itu, ia berharap, wisatawan yang datang tidak dikecewakan.
"Wisatawan jangan dibuat kecewa karena niatnya ingin senang dengan memilih Yogya untuk rekreasinya," kata Aris ketika dihubungi Republika.co.id, Selasa (14/11).
Aris mengingatkan, wisatawan memang ingin menggunakan uangnya di Yogyakarta sehingga harus mendapatkan pelayanan terbaik. Bahkan, ia mengimbau kepada semua elemen masyarakat dapat membuat wisatawan memiliki kesan tersendiri kepada Yogyakarta.
Untuk itu, Aris berharap, juru parkir dapat memahami kehadiran Saber Pungli DIY yang memang dibentuk pemda kabupaten/kota. Lewat pemahaman itu, juru parkir dapat bekerja dengan lebih baik lagi sesuai aturan yang sduah ada atau disepakati. "Buat wisatawan punya kesan Yogja yang ramah dan nyaman," jelas dia.
Aris menilai, kesan yang baik itu harus berasal dari semua aspek baik destinasi, kuliner, akomodasi, sampai juru parkir. Jika ada perkumpulan juru parkir, ia pun mengimbau agar bisa memfasilitasi pembinaan-pembinaan kepada juru parkir. "Membina bagaimana menjadi juru parkir agar punya attitude yang baik melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang kompeten," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Satgas Saber Pungli DIY Kombes Pol Budi Yuwono mengatakan, tarif parkir di tempat-tempat wisata DIY banyak dikeluhkan karena tidak sesuai. Mulai Malioboro, sampai parkir Alun-Alun dikeluhkan karena tarif parkir selangit.
Ternyata, kata Budi, tindakan oknum-oknum juru parkir yang mematok biaya selangit yang tidak sesuai aturan retribusi, sudah bisa dilaporkan sebagai pungli. Karena itu, ia berharap ada partisipasi masyarakat untuk melaporkannya.
Nantinya, oknum-oknum juru parkir yang mematok harga selangit akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). "Banyak laporan masyarakat yang retribusi parkirnya hanya Rp 5.000, mereka (juru parkir) memungut Rp 50-60 ribu," kata Budi saat sosialisasi Satgas Saber Pungli di DIY beberapa waktu lalu.