REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengimbau, seluruh Dinas Pendidikan se-Indonesia terus konsisten untuk menerapkan kebijakan pengelolaan pendidikan berbasis zonasi. Hal itu dilakukan untuk merealisasikan pendidikan yang merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
"Ruh dari penerapan sistem zonasi ini adalah terciptanya pendidikan yang merata dan berkualitas, sebagai wujud merealisasikan kebijakan Bapak Presiden," tutur Muhajdir di Jakarta melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11).
Muhadjir menekankan, sekolah-sekolah tidak boleh menerima siswa dengan menerapkan kualifikasi akademik tertentu. Sebab, pemerintah tidak ingin diskriminasi dalam dunia pendidikan terus terjadi.
"Siswa yang memiliki nilai tinggi dapat sekolah yang favorit, sedangkan siswa yang tidak memiliki nilai tinggi mencari sekolah di tempat yang nilainya di bawah sekolah favorit. Ini tidak boleh terjadi lagi," jelas Muhadjir.
Dia juga mengimbau, agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap sekolah negeri wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB. Mulai dari persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah, maupun media lainnya.
Dengan ketentuan tersebut, lanjut dia, PPDB dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan. Penerapan Zonasi yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, Pasal 15, bertujuan untuk mencapai keadilan tanpa diskriminasi.
Dia menegaskan, PPDB dapat mengakomodasi dan melindungi siswa tidak mampu agar mendapatkan sekolah negeri yang dekat dengan daerah domisilinya, dan menghentikan praktik jual beli kursi saat penerimaan peserta didik baru.
"Zonasi ini kalau betul-betul dipatuhi maka akan tercipta pemerataan yang berkualitas, anak seluruh anak Indonesia bisa mendapatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai anak-anak tidak sekolah, dan tidak ada lagi anak putus sekolah (drop out)," ujar Mendikbud.