Senin 13 Nov 2017 17:09 WIB

OSO: Miryam Diberhentikan dari Partai dan DPR

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Putusan Miryam S Haryani. Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Miryam S Haryani usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Miryam S Haryani. Terdakwa kasus pemberian keterangan yang tidak benar saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi pengadaan KTP elektronik, Miryam S Haryani usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan partainya langsung memberhentikan anggotanya Miryam S Haryani secara resmi baik di partai maupun di DPR. Hal ini setelah adanya putusan inkrah hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Miryam dengan vonis lima tahun penjara.

"(Ya) Berhentikan," ujar Oesman Sapta di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/11).

Oesman juga mengatakan proses pergantian antar waktu (PAW) tehadap Miryam di DPR akan segera dilakukan. Ia juga memerintahkan proses tersebut dilakukan segera setelah putusan terhadap Miryam.

  "PAW- nya akan dilaksanakan. Ya (saya perintahkan) kepada fraksi," ujar Ketua DPD tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Miryam S Haryani. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Miryam dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. 

"Terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sengaja memberilan keterangan tidak benar. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan pidana selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement