REPUBLIKA.CO.ID,
MUHYIDDIN, UMAR MUKHTAR
JAKARTA -- Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto ke proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu tugas KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi. Jadi, serahkan saja ke proses hukum," kata Wapres seusai membuka Muktamar VII Dewan Masjid Indonesia di Jakarta, Sabtu (11/11).
Sebelumnya, KPK sudah pernah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun, penetapan tersebut batal setelah Novanto memenangkan gugatan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka ketua umum Partai Golkar itu tidak sah.
Ketua Umum DMI ini menuturkan, KPK mempunyai tugas untuk memberantas korupsi. Jika memang penyidik KPK mempunyai bukti, menurut JK, KPK tentu akan memprosesnya. "Kan Presiden (Joko Widodo) sudah memberikan arahan. Kapolri juga sudah memberikan arahan. Ya, kalau memang ada buktinya, silakan, tapi jangan kalau tanpa itu," ucap mantan ketua umum Partai Golkar itu.
Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyarankan KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan. "Setelah kembali ditetapkan jadi tersangka, segeralah dilimpahkan ke pengadilan agar tidak ada waktu untuk praperadilan lagi," ujar Mahfud di Jawa Timur, Sabtu.
Ketika satu perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, tambah dia, praperadilan yang diajukan oleh tersangka akan gugur. "Karena ini sudah masuk ke dalam pokok perkara, bukan prosedur lagi," ujar Mahfud.
Mahfud menegaskan, KPK juga memiliki wewenang untuk melakukan penangkapan terhadap Novanto dengan beberapa syarat. "Bisa ditangkap bila dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan kembali mengulangi perbuatannya, dan dikhawatirkan tidak kooperatif," ujar Mahfud.
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan, jika penyidik KPK sudah mempunyai keyakinan yang kuat, sebaiknya berkas Novanto segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, jika memang masih memerlukan pemeriksaan terlebih dahulu, tentunya Novanto harus kembali dihadirkan di KPK untuk diperiksa.
"Jika penting, tentu saja diminta kehadiran Novanto ke KPK. Ini terserah tindak lanjut hukum dari KPK terhadap Novanto. Itu intinya. Tetapi, jangan dilama-lamakan karena terlalu lama membuat ruang untuk semua orang melakukan tindakan-tindakan yang justru memperlambat kasus ini selesai," tuturnya.
Ia mengatakan, penetapan Novanto kali ini adalah yang penetapan kedua. Artinya, syarat yang dibutuhkan setelah penetapan pertama dianulir sudah terpenuhi.