Jumat 10 Nov 2017 16:37 WIB

Trend Kasus Anak Korban Kejahatan Pornografi Meningkat

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua KPAI, Susanto
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Ketua KPAI, Susanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Trend kasus anak yang menjadi korban kejahatan pornografi dan cyber crime mengalami peningkatan per November 2017, dengan jumlah kasus sebanyak 376. Sebelumnya pada 2016, kasus pornografi pada anak berada pada posisi keempat, sedangkan tahun ini bergeser pada posisi ketiga.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto menjelaskan, hingga November 2017 kasus anak berhadapan hukum (ABH) menjadi urutan pertama sebanyak 987 kasus. Urutan kedua, kasus keluarga dan pengasuhan alternatif sebanyak 426 kasus, urutan ketiga kasus pornografi terhadap anak, dan kasus anak di lingkungan pendidikan sebanyak 280 kasus.

"Ini kan berarti jadi warning bagi kita semua, bagi mayarakat untuk bisa lebih proaktif menjaga dan mengawasi anak agar terhindar dari semua bentuk kekerasan," ungkap Susanto saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (10/11).

Karena itu, tepat dengan momentum peringatan Hari Pahlawan kali ini, Susanto mengajak semua kalangan masyarakat untuk bisa menjadi pahlawan bagi anak. Sederhananya, sifat kepahlawanan tersebut diwujudkan dengan rasa kepedulian kepada anak.

"Kita terus dihadapkan beragam kejahatan yang serius seperti trafiking, prostitusi online, kejahatan pornografi, kejahatan narkoba yang semuanya menyasar anak bangsa. Maka kita harus turut jadi pahlawan bagi anak untuk katakan setop pada hal-hal tersebut," jelas Susanto.

Selain itu, Susanto mengatakan, upaya pengawasan dan pencegahan segala bentuk kekerasan terhadap anak juga sebagai wujud pembentukan mentalitas pemimpin bangsa di masa depan. Sebab, sekitar 85 juta anak Indonesia, akan menentukan nasib negara 40 hingga 70 tahun yang akan datang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement