REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi belum menetapkan status siaga darurat bencana banjir dan longsor. Pasalnya, pemkot saat ini baru tahap mempersiapkan diri dalam upaya penetapan status siaga darurat bencana tersebut.
"Belum ada penetapan status siaga darurat banjir dan longsor," ujar Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami kepada wartawan Jumat (10/11).
Namun, kata Zulkarnain, pemkot baru berencana menetapkannya dengan melihat perkembangan di lapangan. Selain itu, lanjut dia, BPBD juga masih melakukan koordinasi dan penguatan tugas-tugas dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lain. Hal ini dilakukan agar penerapan status siaga darurat bencana banjir dan longsor nantinya bisa dilakukan dengan baik.
Zulkarnain menerangkan, bila penetapan status siaga dilakukan, maka diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana dengan melibatkan SKPD lainnya. Misalnya ketika terjadi jalan tertimbun longsor, maka Dinas Perhubungan (Dishub) Sukabumi bisa mengerahkan alat berat untuk membersihkan material longsor.
Meskipun belum ada penetapan siaga darurat, kata Zulkarnain, petugas BPBD dan relawan tetap siaga dan waspada menghadapi bencana. Targetnya, ketika bencana terjadi maka petugas dan relawan di lapangan bisa melaporkan peristiwa tersebut ke BPBD untuk segera ditangani.
Terlebih, ujar Zulkarnain, saat ini intensitas hujan di Sukabumi mulai tinggi. Fenomena ini, lanjut dia, harus diantisipasi warga dengan meningkatkan kewaspadaan menghadapi bencana terutama banjir dan longsor.
Zulkarnain menambahkan, kasus bencana alam di Kota Sukabumi di sepanjang kurun waktu Januari hingga September 2017 mencapai sebanyak 112 kali peristiwa. Dari ratusan kasus tersebut yang paling mendominasi adalah tanah longsor.
Bencana yang terjadi di Sukabumi yakni kebakaran, banjir bandang, tanah longsor, angin topan, gempa bumi, dan cuaca ekstrem. Rinciannya, tanah longsor sebanyak 38 kasus, cuaca ekstrem sebanyak 20 kasus, kebakaran sebanyak 17 kasus, gempa bumi sebanyak 17 kasus, banjir bandang sebanyak 16 kasus, dan angin topan sebanyak empat kasus.
Sebelumnya, pada musim hujan tahun lalu atau tepatnya pada 1 November 2016 Pemkot Sukabumi menetapkan siaga darurat bencana banjir dan longsor. Status siaga darurat bencana ini berlaku selama dua bulan dari 1 November hingga 31 Desember 2016.
Penetapan status siaga pada waktu itu disebabkan mulai maraknya kasus bencana di Sukabumi. Fenomena tersebut terjadi salah satunya akibat tingginya intensitas hujan.