Kamis 09 Nov 2017 20:54 WIB

Kapolri Duga Pengacara Setnov yang Bocorin SPDP Pimpinan KPK

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Joko Sadewo
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan).
Foto: ANTARA
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) berjabat tangan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan Pilri tidak pernah menyebarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan pada Ketua KPK Agus Raharjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Tito menyebutkan, pengacara Setya Novanto adalah pihak yang menyebarkan SPDP tersebut.

Tito menjelaskan, SPDP ini dikirim oleh penyidik kepada Kejaksaan, dengan tembusan lima. Salah satunya kepada pelapor. Terlapor pun diberitahu terkait SPDP ini.

"Karena ini Keputusan MA ya memang setiap SPDP harus memberitahu pelapor atau terlapor. Mungkin dia (pelapor) yang menyampaikan kepada publik, bukan Polri yang menyampaikan kepada publik," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/12).

"Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," katanya menambahkan.

Tito menekankan, saat ini status Agus dan Saut masih terlapor. Polisi menurutnya masih harus melakukan pendalaman lagi saksi ahli. Selain itu, dari pihak terlapor juga dimungkinkan akan dimintai keterangan.

Untuk diketahui, Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi menunjukkan SPDP terkait perkembangan kasus Agus dan Saut itu di Bareskrim Polri pada sejumlah media massa, termasuk Republika.co.id pada Rabu (8/11).

Fredrich Yunadi membuat laporan pada 9 Oktober 2017 dengan terlapor di antaranya Saut Situmorang dan Agus Raharjo. Friedrich mempermasalahkan surat-surat terkait penyidikan pada kliennya oleh KPK. Pelaporan tersebut pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan melalui SPDP yang dikeluarkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement