REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Satgas Saber Pungli DIY, Kombes Pol Budi Yuwono mengungkapkan, tarif parkir di tempat-tempat wisata yang tidak sesuai sudah termasuk pungutan liar. Karenanya, ia berharap masyarakat berperan aktif untuk bisa melaporkannya.
"Banyak laporan masyarakat yang retribusi parkirnya cuma Rp 5.000, mereka (petugas parkir) memungut Rp 50-100 ribu," kata Budi yang ditemui usai sosialisasi Satgas Saber Pungli di Hotel Alana, Kamis (9/11).
Ia menerangkan, tindakan itu banyak terjadi pada musim-musim liburan, seperti di Malioboro, Alun-Alun Kidul, Alun-Alun Lor. Walau pelakunya masyarakat umum, Budi menegaskan kalau tindakan itu sudah masuk dalam kategori pungutan liar, dan bisa masuk ke Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Tipiring merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurangan paling lama tiga bulan. Untuk DIY, Budi menuturkan, ada 33 laporan yang masuk dengan OTT yang sifatnya eksternal terjadi tujuh kasus, mulai imigrasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perhubungan dan Tempat Pemungutan Retribusi.
"Internal Kepolisian ada dua dilakukan penindakan kode etik, jika penyidik tidak akan lagi ke reserse, akan ke staf dan tidak lagi operasional, apalagi seorang perwira," ujar Budi.
Untuk dua kasus tersebut, lanjut Budi, seorang perwira terjerat pungli dalam masalah narkoba, sedangkan satu lagi bintara terlibat pungli dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Keduanya merupakan oknum-oknum yang bertugas di wilayah Kabupaten Sleman.
Secara rangking, laporan yang masuk tidak berbeda jauh dengan pusat yaitu banyak di pendidikan dengan laporan banyak terkait komite sekolah, sebarannya merata dan banyak terdapat di Bantul, Sleman dan Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk pertanahan, banyak terjadi di Bantul, Gunungkidul dan Sleman.