Rabu 08 Nov 2017 12:45 WIB

Penghayat Kepercayaan Sunda Wiwitan Puas Atas Putusan MK

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Elba Damhuri
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan di Kampung Cirendeu Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, mengaku lega dan puas dengan hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK). MK baru saja mengabulkan gugatan pemohon atas pasal 61 ayat 1 dan pasal 64 ayat 1 UU Administrasi Kependudukan yang bertentangan dengan UUD 1945 tentang Agama.

Eulis Nurhayati (56) mengaku setelah berpuluh-puluh tahun menunggu akhirnya warga Cirendeu yang memiliki penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan diakui oleh pemerintah. Dengan demikian mereka bisa mencantumkan aliran kepercayaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga dan tidak dikosongkan lagi.

"Saya lega sekali. Akhirnya, setelah berpuluh-puluh tahun kami diakui juga," ujarnya, Rabu (8/11).

Katanya, sebelum akhirnya diakui pemerintah, ratusan warga Cirendeu mengisi kolom agama di KTP dengan tanda setrip atau dikosongkan.

Selain itu, ia menuturkan pihaknya kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat mengurus keperluan administrasi di pemerintahan dan termasuk di bank. Mereka selalu menanyai masalah kolom agama yang dikosongkan.

Sekarang setelah adanya putusan MK ini, Eulis mengaku sangat bersyukur dan segera mungkin akan mengurus perubahan tersebut kepada pemerintah setempat. "Gembira kalau memang betul-betul ada seperti itu," ungkapnya.

Paniten (humas) Masyarakat Kampung Adat Cireundeu, Asep Abas, mengapresiasi putusan MK untuk warga Penghayat Kepercayaan, khususnya bagi warga Kampung Adat Cireundeu. "Akhirnya kami bisa terakomodasi apapun keyakinannya. Akhirnya diakui sebagai warga negara yang berdaulat dan tidak pilih kasih," katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus ikut merespons keputusan MK dengan memfasilitasi keperluan perubahan administrasi kependudukan bagi penghayat kepercayaan. Pihaknya akan segera menyosialisasikan kepada seluruh warga Cirendeu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement