Selasa 07 Nov 2017 15:29 WIB

Pengacara: MK Bersikap Adil Terhadap Penganut Kepercayaan

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Penganut kepercayaan Sunda Wiwitan menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu kuasa hukum para pemohon uji materi Undang-undang (UU) Administrasi Kependudukan (Adminduk), Judianto Simanjuntak, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan tersebut. Dengan putusan itu, menurutnya, tak ada lagi perlakuan berbeda terhadap penganut kepercayaan.

"Kami berikan apresiasi kepada MK karena memberikan keputusan yang adil. Dalam UU Adminduk, ada perlakuan yang berbeda dalam pengajuan permohonan kartu keluarga (KK) dan KTP antara penganut kepercayaan dengan warga negara lainnya," ungkap pria yang tergabung dalam Tim Advokasi Pembela Kewarganegaraan itu usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Menurutnya, tepat sekali MK memutuskan demikian. Sehingga, kata dia, dalam pelayanan publik, pengisian kolom agama di KTP dan KK sama bagi setiap warga negara dengan agama dan kepercayaan apa pun yang dianut. "Tidak ada lagi perlakuan yang berbeda, perlakuan yang mendiskriminasi," kata Judianto.

Dia menjelaskan, yang menjadi masalah ke depannya, bagaimana implementasinya di pencatatan sipil. Karena itu, Judianto berharap dengan putusan MK itu, aparat pemerintahan di mana pun dapat menghormati putusan tersebut.

"Dengan putusan MK ini, para aparat pemerintahan di mana pun berada menghormati putusan MK karena sudah final dan berkekuatan hukum tetap," ujar dia.

Sebelumnya, MK telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan para pemohon uji materi terkait UU Adminduk. Kata 'agama' yang ada pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk 'kepercayaan'.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Hakim MK Arief Hidayat ketika membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement