Selasa 07 Nov 2017 07:52 WIB

KPU Akui Sistem Informasi Parpol Belum Sempurna

Komisi Pemilihan Umum
Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum RI mengakui sistem informasi partai politik (Sipol) belum 100 persen sempurna dalam penerapannya selama masa pendaftaran calon peserta Pemilu, kata Komisioner Hasyim Asy'ari di Jakarta, Senin (6/11).

"Memang betul, yang namanya sistem itu tidak mungkin 100 persen sempurna. Kami akui bahwa ini semua pasti ada kendala dan 'problem'," kata Hasyim di sela-sela sidang dugaan pelanggaran administrasi di gedung Bawaslu RI Jakarta, Senin (6/11).

Kendala teknis yang terjadi dalam Sipol selama masa pendaftaran partai politik seperti perbaikan dan matinya sistem secara tiba-tiba, menurut Hasyim itu memang terjadi khususnya pada hari terakhir pendaftaran.

"Kalau pun ada 'crowded' dalam memasukkan data, itu memang benar kami akui. Itu terjadi terutama di 'last minute' pendaftaran partai di 16 Oktober," tambahnya.

Namun, Hasyim menegaskan, berbagai kendala teknis Sipol yang terjadi tersebut masih dalam taraf wajar dan bukan penyebab utama yang mengakibatkan 13 partai politik gagal dalam mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu.

Berdasarkan salah satu laporan partai politik kepada Bawaslu, perbaikan sistem terjadi cukup lama hingga lima jam mulai pukul 13.00-18.00 WIB. Terkait akan hal itu, KPU membantah 'maintenance' atau 'shut down' dalam Sipol terjadi begitu lama.

"Karena tidak selama itu servernya 'maintenance', 'shut down', kurang 'response', dan segala macam. Tidak benar kalau itu menjadi sebab (gagalnya pendaftaran), karena kenyataannya ada 14 partai lain yang bisa mendaftar dan melengkapi berkas," katanya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan sedikitnya ada tiga kelemahan Sipol yang terjadi selama tahapan pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2019. Pertama, Bawaslu menemukan Sipol mengalami "troubleshooting" selama setengah jam pada 9 Oktober.

Kedua, proses pengunggahan data parpol memakan waktu paling lama dua jam. Ketiga, Bawaslu menemukan Sipol tidak dapat mengidentifikasi dokumen ganda sehingga parpol tidak dapat mengetahui apakah data mereka sudah berhasil terunggah atau belum.

"Kami, Bawaslu, tidak pernah membayangkan pencocokan berkas ini bisa sampai berjam-jam. Ini harus bisa diantisipasi, oleh karena itu kami mengingatkan potensi tersebut dalam konteks pengawasan," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement