Selasa 07 Nov 2017 05:10 WIB

Fadli Zon: Presidential Threshold 20 Persen Sudah Expired

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon
Foto: ROL/Havid Al Vizki
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai ketentuan presidential threshold (PT) atau ambang batas pengajuan Capres sebesar 20 persen. Fadli menilai sangat tidak logis presidential threshold yang pernah digunakan di Pilpres 2014 digunakan kembali pada Pilpres 2019 mendatang.

"MK sendiri yang memutuskan Pemilu serentak antara Pileg (pemilihan legislatif) dan Pilpres. Kalau sekarang MK mendukung presidential threshold (PT) 20 persen, saya kira MK telah mengingkari putusannya sendiri," ujarnya di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/11).

Fadli melanjutkan, sangat tidak logis Pilpres 2019 mengunakan presidential threshold sebesar 20 persen, karena sudah digunakan dalam Pilpres 2014. Fadli berharap hakim MK berpegangan pada konstitusi dalam memutuskan uji materi UU Pemilu. Ia meminta hakim MK bebas dari kepentingan politik kelompok manapun.

"Disini kita butuh kewarasan untuk melihat sejauh mana keputusan itu berdasarkan konstitusi. PT sebesar 20 persen sudah expired (kedaluwarsa), kok masih dipakai lagi. Saya rasa mereka yang waras tidak mungkin mendukung PT 20 persen di MK," katanya.

Terkait belum diputuskannya uji materi UU Pemilu di MK, Fadli menilai mungkin masih berproses. Ia pun meminta semua pihak untuk bersabar.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Gugatan tersebut untuk menguji pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas pemilhan presiden atau presidential threshold. Saat ini proses sidang di MK masih berjalan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement