Senin 06 Nov 2017 22:56 WIB

Pemuda Mabuk Ngamuk Bakar Rumah Orang Tuanya

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Polisi menangkap seorang warga Desa Pandaran Raya, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang mabuk minuman keras dan membakar rumah orang tuanya sendiri. Pelaku, Tony Kuswoyo (25), ditangkap saat melintas di depan kantor polisi.

"Pelaku diamankan di wilayah Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan saat melintas di depan Mapolsek menggunakan sepeda motor yang dikenali pihak keluarganya," kata Kapolsek Teweh Selatan Iptu Jenal Mutakin di Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan, Senin.

Peristiwa itu terjadi pada Ahad (5/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB, ketika itu pelaku sedang mabuk minuman keras mengamuk di sekitar tempat tinggalnya di kawasan perkebunan plasma kelapa sawit.

Karena tidak ingin kondisi pelaku yang dapat meresahkan warga sekitar kediamannya, kemudian kakaknya Kristian Adi Candra (29) menegur Tony untuk tidak melakukan keributan. Merasa tidak enak ditegur oleh kakaknya, pelaku selanjutnya pulang ke rumah dan bertemu dengan ayahnya Karnati, dan juga mendapat teguran dari orang tuanya tersebut.

"Saat itu pelaku kembali marah-marah karena mendapat teguran dari orang tuanya, dan ke luar rumah, mengambil bensin kemudian menyiramkannya ke atas kasur, akibatnya seluruh rumah serta isinya ludes terbakar. Pihak keluarga pelaku tidak mampu mencegah perbuatan pelaku karena kejadiannya begitu cepat" katanya.

Kapolsek Jenal mengatakan setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP). Setelah menanyakan kepada sejumlah saksi termasuk ayah pelaku, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan pada Senin (5/11) siang berhasil ditangkap.

"Saat ini pelaku telah dijadikan sebagai tersangka tunggal pembakaran rumah orang tuanya, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara mendalam. Di samping itu kami mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, tapi dari keterangan awal kita sudah bisa pelaku kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Jenal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement