REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG — Seorang pemuda di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diamankan polisi lantaran diduga menganiaya seorang penyandang disabilitas. Pemuda berinisial RR (36 tahun) tega menganiaya korban karena terpengaruh minuman keras (miras). Padahal keduanya merupakan kawan sejak kecil.
"Pelaku menganiaya karena dalam kondisi mabuk miras. Keduanya berteman sejak kecil,’’ kata Kapolsek Cimanggung, Kompol Herdis Suhardiman kepada Republika.co.id, Rabu (3/3).
Aksi penganiayaan tersebut terjadi Rabu (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun Sukamaju, Desa Mangun Arga, Kecamatan Cimanggung. Penganiayaan yang dilakukan tersangka warga Desa Cilembu, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, viral di media sosial (medsos).
Dalam video berdurasi sekitar dua menit itu terlihat pelaku dan korban tengah berada di sebuah warung nasi pecel. Korban terlihat tengah disuapi seorang lelaki berkaos hitam. Lelaki yang ternyata pemilik warung nasi pecel lele itu baru dua kali menyuapi korban yang duduk di kursi.
Namun saat korban tengah disuapi, pelaku menghampirinya sambil menghardik dengan kata-kata kasar. Korban terlihat ketakutan dan kemudian turun dari kursi dan keluar warung dengan cara merangkak. Saat di luar warung itulah pelaku melakukan pemukulan lebih dari tiga kali ke bagian kepala dan muka korban.
Baca juga : Suara Penolakan Investasi Industri Miras dari Tokoh Papua
Korban yang ketakutan meminta ampun namun tak digubris oleh pelaku. Aksi penganiayaan itu berhenti setelah sang pemilik warung melerai dan mengusir pelaku.
Menurut Herdis, aksi penganiayaan ramai di medsos. Berbekal rekaman video, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangka pelaku di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa antara korban dan pelaku saling kenal. Keduanya merupakan sabahat sejak kecil.
Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban makan di warung pecel lele. Setelah sampai di warung tersebut, korban tak mau makan. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumahnya.
"Tersangka yang dalam kondisi mabuk akhirnya emosi dan menganiaya korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 tentang Penganiayaan," kata dia.