Selasa 07 Nov 2017 04:26 WIB

Pemerintah Wajib Lindungi Data Pengguna Telepon Seluler

Kartu Perdana seluler. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pendaftaran ulang pengguna kartu prabayar pada 31 Oktober 2017.
Foto: antara
Kartu Perdana seluler. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pendaftaran ulang pengguna kartu prabayar pada 31 Oktober 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengatakan kewajiban registrasi ulang pengguna ponsel prabayar harus diikuti tanggung jawab pemerintah untuk melindungi data pribadi pengguna telepon agar tidak disalahgunakan.

"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menjamin data pribadi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan apapun. Ini kekhawatiran masyarakat yang harus dijawab dan dijamin tegas oleh pemerintah," kata Jazuli di Jakarta, Senin (6/11).

Dia mengatakan selama 2-3 bulan ini Kemenkominfo memang telah gencar menyosialisasikan registrasi ulang pengguna ponsel prabayar dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) konsumen yang diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Namun, dia mengingatkan bahwa data pribadi dilindungi undang-undang dan sudah ada Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi Warga Negara.

"Kalau sampai terjadi penyalahgunaan, publik akan menuntut pertanggungjawaban pemerintah karena merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad M Ramli mengatakan tidak perlu khawatir terkait dengan keamanan data NIK dan KK yang diberikan dalam registrasi kartu seluler.

"Prinsipnya operator tidak menarik data dari dukcapil, mereka hanya memvalidasi. Jadi, jangan khawatir," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/11).

Hal itu dikatakannya saat menjawab pertanyaan wartawan terhadap sejumlah kekahwatiran adanya kebocoran data terkait masalah tersebut.

Dia menambahkan operator dan gerai sebagai mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 270001 dan juga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement