Senin 06 Nov 2017 20:00 WIB

Sulit Registrasi Nomor Telepon Genggam? Ini Penyebabnya

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andi Nur Aminah
Cara registrasi sim card
Foto: republika
Cara registrasi sim card

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah, mengatakan setidaknya ada tiga penyebab masyarakat masih mengalami kesulitan saat registrasi kartu SIM telepon genggam. Salah satu kesulitan itu diduga disebabkan tingginya akses pengguna salah satu penyedia layanan nomor telepon genggam.

Zudan menyatakan, penyebab pertama yakni tidak sesuainya nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk melakukan registrasi. "NIK dan KK yang tidak match bisa karena warga tidak menyadari nomor KK telah berganti. Pergantian nomor KK bisa disebabkan pindah tempat tinggal, meninggalnya kepala keluarga dan yang bersangkutan menikah sehingga menjadi kepala keluarga. KK itu melekat dengan kepala keluarga," ujar Zudan ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Senin (6/11) malam.

Penyebab kedua yakni human eror atau salah ketik angka saat registrasi. Bisa jadi ada kesalahan ketika akan mengetik angka tertentu, malah memencet tombol yang berdekatan dengan angka tersebut. "Yang seperti ini karena human error," tutut Zudan.

Sementara itu, penyebab ketiga dia menjelaskan, bisa terjadi karena antrean akses terhadap NIK oleh warga yang sangat banyak. Zudan mengungkapkan, antrean seperti ini terjadi bagi warga yang menggunakan salah satu provider.

Penyedia layanan telekomunikasi tersebut, kata dia, memang paling banyak memiliki pelanggan jika dibandingkan dengan provider lainnya. "Sebab semua warga ambil data NIK dari Kemendagri, sehingga kemungkinan mereka sedang dalam antrean saja atau sedang menunggu. Memang bisa dikatakan pengguna Telkomsel yang paling banyak aksesnya terhadap NIK ini," tambah Zudan.

Sebelumnya, Zudan mengatakan, hingga Jumat (3/11), sudah ada 72,8 juta warga yang mendaftarkan kartu SIM mereka dengan NIK dan nomor KK. Jumlah ini dihitung dari akses NIK pada 2016 ditambah dengan akses hingga Jumat yang mencapai 6,8 juta warga.

Jika warga tidak melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018, warga pengguna nomor telepon genggam terancam akan terkena pemblokiran nomor. Blokir secara total akan dilakukan jika warga tetap tidak melakukan registrasi hingga 15 April 2018.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement