Senin 06 Nov 2017 18:43 WIB

Pedagang Kartu SIM Seluler di Banyumas Gelar Unjuk Rasa

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Pedagang kartu seluler prabayar.
Foto: Antara
Pedagang kartu seluler prabayar.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Puluhan pedaganag kartu SIM seluler di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menggelar aksi di depan kantor salah satu perusahaan penyedia layanan telekomunikasi, Senin (6/11). Mereka menggelar aksi bukan untuk menolak ketentuan registrasi sebagaimana yang dikehendaki pemerintah. Namun menuntut adanya fleksibelitas dalam proses registrasi.

Salah seorang pengunjuk rasa, Slamet Mubasir, mengungkapkan banyak hal yang seharusnya dibenahi dulu oleh pemerintah terkait dengan pemberlakuan ketentuan tersebut. ''Salah satunya, mengenai fasilitas unreg atau penghapusan registrasi. Mestinya ada fasilitas ini, sehingga orang yang ingin berganti kartu bisa melakukan unreg untuk kemudian meregistrasi kartunya yang baru,'' jelasnya.

Selain itu, soal ketentuan yang membatasi satu pemilik kartu identitas hanya bisa meregistrasi tiga kartu perdana. ''Kalau tidak ada fasilitas unreg, mestinya tidak ada pembatasan semacam itu. Ini sangat menyulitkan konsumen,'' jelasnya.

Lebih dari itu, adanya kewajiban konsumen untuk mendaftar dengan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) selain nomor KTP, menurutnya sangat menyulitkan konsumen.

''Kebanyakan konsumen datang ke konter HP atau penjual kartu SIM perdana hanya membawa KTP. Mereka meminta petugas konter untuk mengisi data untuk registrasinya, karena banyak yang tidak memahami proses ini. Kalau kemudian harus mengisi nomor KK, kami sudah tidak bisa membantu lagi,'' jelasnya.  

Menurutnya, adanya ketentuan-ketentuan yang menyulitkan konsumen, menyebabkan omzet penjualan kartu perdana mereka turun hingga 80 persen. Hal ini lantaran banyak konsumen tidak hapal dengan nomor KK-nya, sehingga membatalkan pembelian kartu SIM.

''Sebelum ketentuan ini berlaku pada 31 Oktober kemarin, saya bisa menjual kartu SIM perdana sebanyak 500 lembar per hari. Namun setelah ketentuan ini berlaku, sejak 1 November kemarin hanya laku 100 lembar,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement