Senin 06 Nov 2017 18:31 WIB

Kemenkominfo: Whatsapp tak Bisa Berlindung di Pihak Ketiga

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Andi Nur Aminah
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) memberikan keterangan terkait konten pornografi yang ada di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Konferensi Pers Konten Pornografi Whatsapp. Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah) memberikan keterangan terkait konten pornografi yang ada di aplikasi Whatsapp di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Senin (6/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihak Whatsapp harus bertanggung jawab terhadap konten pornografi dalam konten GIF yang ada dalam aplikasi Whatsapp.

Ia mengatakan tidak menerima alasan Whatsapp bisa berlindung dengan mengatasnamakan pihak ketiga. Walaupun konten tersebut merupakan layanan yang disediakan oleh pihak ketiga, Whatsapp harus tetap bertanggungjawab. "Itu yang kami tidak bisa terima, berlindung di pihak ke tiga," katanya saat konferensi pers di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Senin (6/11).

Samuel menegaskan konten negatif tersebut terkoneksi di aplikasi Whatsapp, sehingga dia sebagai penyedia platform harus melakukan pembersihan terhadap konten-konten yang ada dalam platformnya. Untuk saat ini, Kemkominko telah melakukan pemblokiran terhadap enam DNS (Domain Name System) tenor yang menyediakan konten GIF dalam aplikasi Whatsapp.

Ia mengatakan, selain memblokir tenor yang ada pada aplikasi Whatsapp, Kemenkominfo menginginkan Whatsapp secara aktif melakukan tindakan preventif untuk memblokir penyebaran untuk khususnya konten negatif yang ada di platformnya. Sebab layanan tenor tersebut terkoneksi langsung si sistim aplikasinya.

Saat ini Kemenkominfo telah mengirimkan surat notice peringatan agar pihak Whatsapp segera melakukan penanganan terkait konten negatif tersebut. Ia mengatakan, pihak Whatsapp sendiri harus merespons notice tersebut selambat-lambatnya pada Rabu (8/11) guna menindak lanjuti konten negatif yang ada dalam platformnya.

Ia mengatakan, jika dalam 2 x 24 jam pihak Whatsapp tetap tidak melakukan penanganan secara serius, maka aplikasi Whatsapp akan diblokir di Indonesia. Hal tersebut dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. "Kalau tidak ada respons dari WhatsApp, ya kita taati peraturannya, (dengan melakukan pemblokiran)" katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement