Senin 06 Nov 2017 16:32 WIB

Pedagang Kartu SIM Seluler Gelar Unjuk Rasa

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nidia Zuraya
Kartu Perdana seluler. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pendaftaran ulang pengguna kartu prabayar pada 31 Oktober 2017.
Foto: antara
Kartu Perdana seluler. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pendaftaran ulang pengguna kartu prabayar pada 31 Oktober 2017.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Puluhan pedagang kartu SIM seluler di Kabupaten Banyumas, menggelar aksi di depan kantor Grapari Telkomsel Purwokerto, Senin (6/11). Mereka menggelar aksi bukan untuk menolak ketentuan registrasi sebagaimana yang dikehendaki pemerintah, namun menuntut adanya fleksibelitas dalam proses registrasi.

Salah seorang pengunjuk rasa, Slamet Mubasir mengungkapkan, banyak hal yang seharusnya dibenahi dulu oleh pemerintah terkait dengan pemberlakuan ketentuan tersebut. ''Salah satunya, mengenai fasilitas unreg atau penghapusan registrasi. Mestinya ada fasilitas ini, sehingga orang yang ingin berganti kartu bisa melakukan unreg untuk kemudian meregistrasi kartu yang baru,'' jelasnya.

Selain itu, soal ketentuan yang membatasi satu pemilik kartu identitas hanya bisa meregistrasi tiga kartu perdana. ''Kalau tidak ada fasilitas unreg, mestinya tidak ada pembatasan semacam itu. Ini sangat menyulitkan konsumen,'' jelasnya.

Lebih dari itu, adanya kewajiban konsumen untuk mendaftar dengan mencantumkan nomor kartu keluarga (KK) selain nomor KTP, menurutnya sangat menyulitkan konsumen.

''Kebanyakan konsumen, datang ke konter HP atau penjual kartu SIM perdana, hanya membawa KTP. Mereka kebanyakan meminta petugas konter untuk mengisi data untuk registrasinya, karena banyak yang memahami proses ini. Kalau kemudian harus mengisi nomor KK, kami sudah tidak bisa membantu lagi,'' jelasnya.

Menurutnya, adanya ketentuan-ketentuan yang menyulitkan konsumen, menyebabkan omset jualan kartu perdana mereka hingga 80 persen. Hal ini banyak konsumen tidak hapal dengan nomor KK-nya, sehingga membatalan pembelian kartu SIM.

''Sebelum ketentuan ini berlaku pada 31 Oktober kemarin, saya bisa menjual kartu SIM perdana sebanyak 500 lembar per hari. Namun setelah ketentuan ini berlaku, sejak tanggal 1 November kemarin hanya laku 100 lembar,'' katanya.

Pedagang kartu SIM perdana lainnya, Fajar, menyebutkan ketentuan pemerintah ini secara perlahan-lahan akan membunuh usaha mereka. ''Kalau ketentuannya tetap kaku seperti ini, maka hal itu sama saja mematikan usaha kami. Padahal selama ini kami menjadi ujung tombak usaha provider seluler,'' jelasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Branch Manager Grapari Telkomsel Purwokerto, Rahmad Septiarno, mengatakan pihaknya hanya berpegang pada aturan yang dikeluarkan pemerintah. ''Kami hanya menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah. Kami tidak bisa mengubah apa pun,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement