Senin 06 Nov 2017 16:00 WIB

Ini Kronologis Penggerebekan Narkoba di Rumah Wakil Ketua DPRD Bali

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Andi Nur Aminah
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo memaparkan kasus penangkapan kader Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika di Mapolrestas Denpasar, Senin (6/11)
Foto: Mutia Ramadhani/Republika
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo memaparkan kasus penangkapan kader Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Bali, Komang Swastika di Mapolrestas Denpasar, Senin (6/11)

REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar 3 dan 4 November 2017 menangkap enam orang tersangka terkait kasus penggerebekan narkoba di rumah salah seorang kader Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, Komang Swastika. Kepolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan kasus ini merupakan pengembangan dari sederet penyelidikan aparat.

"Dua tersangka di luar enam orang ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO), yaitu Swastika dan istrinya," kata Hadi di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11).

Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diketahui bernama Gede Juniarta (GJ, laki-laki, 21 tahun) biasa menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada Jumat (3/11) pukul 23.00 WITA di jembatan Jalan Batanta, Seblanga, Denpasar Selatan, GJ ditangkap. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,14 gram.

GJ mengaku mendapat sabu tersebut dari Dandi Suardika (DS, laki-laki, 19 tahun) seharga Rp 450 ribu. GJ mengaku sudah sering membeli sabu dari DS dan di jual kembali seharga Rp 500 ribu. GJ mengaku mengonsumsi sabu sejak enam bulan lalu dan terakhir beberapa jam sebelum ditangkap. GJ mengaku pernah dihukum kasus pengeroyokan 2015 dengan vonis enam bulan penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement