Senin 06 Nov 2017 11:18 WIB

Pantai Timur Sumatra Pintu Masuk Narkoba ke Indonesia

Arman Depari
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Arman Depari

REPUBLIKA.CO.ID, LANGSA -- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika National (BNN) Irjen Pol Arman Depari menyampaikan, pantai timur Sumatera atau Aceh menjadi salah satu tujuan favorit penyeludukan narkoba bersindikat international. "Pantai timur utara Aceh menjadi tujuan favorit penyeledupan narkoba international dan bahkan lintas Sumatera juga menjadi favorit penyeledupan ke seluruh Indonesia," katanya saat konferensi pers di halaman Polres Kota Langsa, Ahad (5/11).

"Penangkapan serta pemutusan sindikat narkoba selama tiga pekan di Aceh di empat lokasi berbeda berhasil menyita tiga macam narkotika terdiri dari, jenis sabu-sabu 212,483 kilogram, ekstasi 8.500 butir dan heroin 10 ribu butir," sebutnya.

Irjen Pol Arman Depari yang didampingi Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa menjelaskan, narkoba tersebut dimasukkan melalui pantai timur sumatera oleh sindikat international berasal dari Malaysia di lokasi yang telah ditentukan dengan menggunakan kapal nelayan. "Mereka (sindikat narkoba) melakukan transaksi di laut menggunakan kapal nelayan, setelah itu bandar international kembali ke Malaysia dan kemudian barang buktilah ini lah yang disita BNN bersama pihak kepolisian," sebutnya sembari memegang barang bukti narkotika di teras Polres Langsa.

Ia juga memaparkan, narkotika ini semua rencananya akan dipasarkan ke Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bali dan bahkan Jakarta dan keseluruhan penjuru Tanah Air. "Itulah sasaran peredaran narkoba yang berhasil kita lakukan penangkapan dan pemutusan sindikat narkoba international pada minggu ini," ujarnya.

Kemudian ia menyatakan, narkoba ini tidak ternilai harganya dan dengan penangkapan atau pemutusan sidikat ini pihaknya mengklaim telah menyelamatkan jutaan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Pada kesempatan itu Arman menambahkan, untuk mencegah peredaran norkotika di Indonesia pihaknya terus berkomunikasi dengan semua pihak di Tanah Air termasuk penegak hukum di Malaysia.

"Ke empat orang tersangka berinisal UD, RA, ABR dan FRZ yang menyimpan atau menyembunyikannya dengan cara menimbun di gudang dan usia mereka variatif dari usia 18 sampai 28 tahun dan ini minimal ancaman penjara empat tahun dan maksimal ancamannya hukuman mati," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement