REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto (Setnov) pada Senin (6/11). Setnov dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharja) Direktur PT Quadra Solution," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (6/11).
Diketahui, pada pekan lalu Setnov juga dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi Anang. Namun, Ketua Umum Partai Golkar itu mangkir, lantaran tengah mengunjungi konstituen di masa reses DPR.
Menurut Febri, penyidik KPK masih membutuhkan keterangan Setnov untuk melengkapi berkas perkara Anang. Diduga ada sejumlah hal yang ingin dikonfirmasi ke Setnov, di antaranya soal pertemuan Anang di rumahnya pada 2011 silam.
Sebelumnya, pada Jumat (3/11) kemarin, Setnov memenuhi panggilan jaksa penuntut umum KPK untuk hadir sebagai saksi di sidang terdakwa korupsi KTP-el, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan, Setnov membantah semua keterlibatannya dalam proyek KTP-el.
Ia membantah ikut menerima uang korupsi dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. Setnov kerap menjawab pertanyaan jaksa KPK dengan kata "lupa".
Setnov diketahui sempat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka korupsi KTP-el oleh KPK. Namun penetapan tersangka tersebut digugurkan oleh hakim Cepi Iskandar dalam proses praperadilan.