REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang belum mau mengungkapkan hasil keputusan sanksi yang diberikan kepada direktur penyidikan (dirdik) Aris Budiman dan penyidik senior Novel Baswedan. Menurut Saut, saat ini para pimpinan KPK masih merembukkannya.
"Ya, kita tunggu. Kita rapat dulu baik-baik, saya hanya bilang itu anak saya dua-duanya. Dua orang ini berprestasi di KPK, punya dedikasi, punya integritas," tutur Saut, Ahad (5/11).
Ihwal rekomendasi Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK terkait pelanggaran berat yang dilakukan keduanya, Saut belum mau memberikan komentar banyak.
"Itu nanti bisa jadi rekomendasi kami berlima memutuskan. Rekomendasi boleh-boleh saja, tapi kan UU KPK, tugasnya apa. Jadi biar publik yang menilai keputusan kami salah atau benar. Jadi harus hati-hati," ungkap Saut.
Adapun dua pelanggaran berat yang dibawa ke sidang DPP adalah surat elektronik yang dikirimkan penyidik senior Novel Baswedan kepada Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman dan tindakan Aris yang memenuhi undangan Pansus Hak Angket untuk KPK di DPR.
Terkait itu, tiga hal dari pemeriksaan internal adalah laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen (Pol) Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan soal dugaan pernyataan yang bermuatan penghinaan melalui surat elektronik. Kedua, terkait proses persidangan dengan terdakwa Miryam S Haryani. Terakhir, terkait rapat dengar pendapat antara Pansus HAK Angket KPK dengan Aris Budiman.