Ahad 05 Nov 2017 18:28 WIB

Pengedar Uang Palsu 15 Negara Ditangkap Saat Operasi Zebra

Rep: Djoko Suceno/ Red: Israr Itah
Petugas menunjukan uang palsu pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan uang palsu pecahan lima puluh ribu dan seratus ribu saat giat jumpa pers pengungkapan jaringan pengedar uang palsu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Juma (22/7). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Komplotan pengedar uang palsu (upal) dari 15 negara ditangkap jajaran Satlantas Polres Subang saat menggelar Operasi Zebra Lodaya di Jalan Raya Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Sabtu (4/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Dua pelaku yang ditangkap, yaitu AS (43 tahun) warga Jalan Flamboyan No 2B, Duren Tiga, Kecamatan  Pancoran, Jakarta dan At (44) warga Kampung Ciater, Desa/Kecamatan, Kabupaten Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus mengatakan, penangkapan berawal saat anggota Satlantas Polres Subang menggelar razia. Mobil pelaku Daihatsu Xenia Nopol F 1840 DU diberhentikan polisi. Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi. 

Ketika diperiksa, ternyata kedua pelaku masyarakat sipil biasa. Setelan digeledah polisi menemukan satu pucuk senjata api jenis airsoft gun. Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang palsu dari 15 negara antara lain Amerika Serikat, Kamboja, Brazil, Zambia, Iran, Korut Yugoslavia, Suriname, Bangladesh, Oman,  Singapura, dan sejumlah negara lainnya.

Yusri mengatakan, upal tersebut dibeli pelaku dari sindikat. Upal tersebut dibeli dengan harga separuhnya. Misalnya nilai upal Rp 1 juta dibeli seharga Rp 500 ribu. Upal tersebut kemudian akan diedarkan ulang oleh komplotan tersebut ke masyarakat. " Kasusnya masih dikembangkan oleh jajaran Reskrim Polres Subang," ujar dia kepada para wartawan, Ahad (5/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement