Ahad 05 Nov 2017 12:53 WIB

Setnov tak Patut Laporkan Penyebar Meme

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Elba Damhuri
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto  usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong  di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Saksi. Ketua DPR RI Setya Novanto usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisis Masyarakat Sipil Anti-Defamasi yang diwakili Nawawi Bahrudin mempertanyakan maksud dari pelaporan Setya Novanto (Setnov) terkait pelaporan penyebaran "Meme Setnov". Nawawi mengatakan, sikap Setnov mengadukan masyarakat terkait meme seharusnya tidak terjadi.

Pasalnya, lanjut dia, Setnov merupakan pejabat publik yang semestinya menerima berbagai macam kritikan. "Seharusnya juga dianggap sebagai bahan koreksi untuk melakukan kinerja yang lebih baik utuk kepentingan masyarakat Indonesia lebih luas," ujar dia dalam konferensi pers di LBH Pers, Jakarta Selatan, Ahad (5/11).

Nawawi juga mengatakan, peristiwa penyebaran meme bukanlah hal baru dalam kalangan warganet. Kemunculan sebuah meme bisa dianggap salah satu bentuk kritik warganet terhadap sisitem hukum yang seolah-olah tak berdaya terhadap korupsi.

Semestinya, menurut Nawawi, aparat negara ataupun aparat penegak hukum bisa menangkap pesan warganet sebagai sinyal positif untuk melakukan perbaikan dalam pemberantasan korupsi.

Patut disayangkan, penangkapan terhadap terduga penyebar meme yang menurut Nawawi semakin menunjukkan kasus penghinaan terhadap pejabat negara justru dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya, penangkapan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 22.00, dan hal tersebut mengundang kecurigaan terhadap masyarakat luas.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Koalisi Masyarakat Sipil Anti-Defamasi meminta agar pemidanaan dan kasus meme tersebut tidak ditindaklanjuti kembali. Nawawi juga mengatakan, agar Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya untuk segera mencabut aduan penyebaran meme tersebut.

"Ini akan merugikan banyak pihak, dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin oleh konstitusi," ujar dia mengakhiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement