REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra menekankan pentingnya jaminan keamanan data registrasi ulang kartu prabayar seluler (SIM). Hal tersebut untuk menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan data yang didaftarkan.
Sebab, setelah adanya kewajiban dari pemerintah untuk meregistrasi kartu sim dengan NIK KTP dan NIK Kartu Keluarga (KK),muncul kekhawatiran keamanan data tersebut. "Saya akan minta penjelasan kepada Menkominfo tentang jaminan keamanan terhadap keamanan data masyarakat pengguna sim card," ujar Supiadin melalui pesan singkatnya pada Ahad (5/11).
Supiadin pun menilai wajar, kekhawatiran masyarakat tersebut karena belum biasa dengan kewajiban registrasi tersebut. Terlebih ditambah dengan isu-isu beredar di media sosial yang memprovokasi masyarakat.
Namun demikian, ia tetap mendorong masyarakat untuk tetap meregistrasi ulang kartu prabayar tersebut. Sebab, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu menilai, tujuan registrasi tak lain untuk kepentingan masyarakat.
"Tujuan pemerintah adalah untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan sim card untuk hal-hal yang melawan hukum, saya mendorong masyarakat untuk registrasi, karena kartu kita akhir Januari di blokir total dan tidak bisa digunakan," ujar Supiadin.
Terkait banyaknya keluhan masyarakat yang kesulitan meregistrasi, Supiadin menilai ada beberapa faktor penyebab kegagalan tersebut. Antara lain, nama yang mendaftar tidak sesuai dengan data yang ada di nomor tersebut setelah pembelian kartu atau juga NIK di KTP berbeda dengan NIK di KK.
"Oleh karena itu sebaiknya pemilik sim card memperbaiki dulu data pribadinya," kata Supiadin.
Ia juga menyarankan agar lebih diketahui persoalannya, registrasi ulang dilakukan langsung di gerai operator provider. "Misalnya Telkomsel, daftar saja ke Grapari Telkomsel," kata dia.