Sabtu 04 Nov 2017 22:23 WIB

Lima Alasan UU Ormas Harus Dibawa ke MK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Elba Damhuri
Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara dan Menkumham Yasonna Laoly pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).
Foto: Republika/Prayogi
Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkominfo Rudiantara dan Menkumham Yasonna Laoly pada Rapat Paripurna pengesahan UU Ormas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Studi dan Pendidikan HAM (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Dr Hamka (Uhamka) mengusulkan kepada PP Muhammadiyah untuk menggugat Undang Undang (UU) Ormas. Usulan ini merupakan hasil Forum Group Diskusi (FGD) di Kampus FEB Uhamka, Jakata Timur, Sabtu (4/11).

Berbicara pada FGD bertajuk "UU Ormas: Menakar Masa Depan Demokrasi dan HAM" ini Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution yang juga Komisioner Komnas HAM, pakar hukum dan HAM UMY Iwan Satriawan, pakar hukum tata negara UMY Auliya dan para aktivis pemuda dan mahasiswa.

"Hasil FGD mengusulkan kepada PP Muhammadiyah agar melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan UU Ormas tersebut," kata Maneger Nasution, Sabtu (4/11).

Komisioner Komnas HAM ini menilai UU Ormas mencederai prinsip negara hukum, melanggar kaidah konstitusionalisme, dan mengancam masa depan demokrasi dan HAM. "JR itu mendesak dilakukan agar UU Ormas tidak digunakan secara berlebihan atau eksesif oleh penguasa," tegasnya.

Setidaknya ada lima argumen yang patut dipertimbangkan dalam judicial review UU Ormas. Pertama, jelas dia, agumen mengenai upaya persuasi terkait kewenangan pemerintah membubarkan Ormas.

UU Ormas itu tidak mengedepankan upaya persuasi terhadap ormas-ormas yang dianggap melanggar ketentuan hukum. Padahal negara yang demokratis, harus menjaga keberagaman. Kalau ada yang dianggap menyimpang, dilakukan upaya persuasi terlebih dahulu.

Kedua, UU Ormas menghilangkan ketentuan bahwa pembubaran ormas harus melalui proses pengadilan. Untuk itu peran dan fungsi yudikatif atau pengadilan harus dikembalikan.

Sebagai negara hukum semua persoalan harus kembali ke hukum. Dengan demikian, mekanisme proses hukum harus dihidupkan. Dan pembubaran Ormas harus melalui keputusan pengadilan setelah didahului peringatan-peringatan (SP) dan penghentian kegiatan.

Ketiga, ketentuan pidana dalam UU Ormas itu tidak rasional. Sanksi pidana penjara selama lima hingga 20 tahun bertentangan dengan ketentuan dalam KUHP.

Hukuman pidananya mulai dari seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Terkait hukuman dan sanksi, sejatinya ada aturan hukuman dan sanksi yang rasional.

"Bandingkan koruptor saja, jelas-jelas extraordinary crime, hukuman ada yang cuma dua tahun. Bayangkan, di mana rasa keadilannya," tegas Manager.

Keempat, tahapan pembubaran ormas. Aturan pembubaran ormas dalam rezim UU Ormas ini tak rasional yakni dengan menyurati ormas bersangkutan dengan surat peringatan (SP) dalam tujuh hari.

Dan kelima, adanya pasal-pasal karet dalam rezim UU Ormas ini dalam mengatur hak-hak sipil warga negara, khususnya hak berkumpul, berpendapat, dan kebebasan beragama. Soal tafsir 'melanggar Pancasila', ia menilai pemerintah tidak bisa menjadi satu-satunya pihak yang bisa menafsirkan Pancasila.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement