Jumat 03 Nov 2017 20:43 WIB

Enam Langkah Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta Menurut Walhi

Rep: Melisa Riska Putri/ Red: Bayu Hermawan
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil tindakan nyata untuk menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Walhi menilai, hingga saat ini belum ada tindakan tegas untuk menghentikan secara total proyek tersebut.

"Kongkritnya dulu dong, berhenti semua," ucap Manager Pesisir, Laut dan Pulau-PulauKecil Eksekutif Nasional WALHI Ony Mahardika kepada Republika.co.id, Jumat (3/11).

Menurutnya ada enam langkah nyata yang perlu dilakukan jika memang Pemrpov DKI serius ingin menyelesaikan polemik reklamasi. Langkah pertama, kata dia, Gubernur Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur No.146 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Kedua, Peraturan Gubernur No. 206 tahun 2016 dan Peraturan Gubernur No. 137 Tahun 2017 yang mengatur Panduan Rancang Kota Pulau C, D dan G juga harus segera dicabut. "Ketiga, Gubernur Anies Baswedan tidak menerbitkan izin-izin yang berkaitan dengan dilanjutkannya pelaksanaan reklamasi," katanya.

Rancangan Peraturan RZWP3K DKI Jakarta yang ada perlu direview, antara lain menghapus pasal-pasal yang berkaitan dengan Reklamasi Teluk Jakarta. Mengingat belum adanya kajian nyata pada proyek reklamasi, WALHI meminta Pemprov DKI Jakarta segera melakukan kajian komprehensif hulu hingga hilir wilayah Teluk Jakarta dan melakukan kajian komprehensif tentang dampak lingkungan hidup keberadaan Pulau C, D dan G. Keterlibatan warga terdampak juga harus disertakan termasuk partisipasi publik yang bermakna.

"Proses dan hasil kajian harus dibuka ke publik," tegasnya.

Sedangkan, langkah keenam adalah melakukan pemulihan kondisi eksosistem dan lingkungan hidup di wilayah Teluk Jakarta, termasuk pemulihan wilayah yang saat ini sudah terbangun atau berubah menjadi pulau-pulau. Juga melakukan rehabilitasi wilayah hidup nelayan tradisional di Teluk Jakarta secara partisipatif.

"Kalau langkah itu dilakukan baru kami angkat topi," katanya.

Polemik reklamasi kini menyeret kepolisian RI untuk ikut campur melakukan pemeriksaan. Hal tersebut dinilai Ony cukup diperlukan namun harus dikerjakan serius. Ia menambahkan, ada kejahatan hukum terstruktur mengingat hampir semua marwah hukum diterobos demi reklamasi.

"Karena bicara reklamasi ini sudah barang rusak. Ada pelanggaran hukum yang akut," tegasnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement